Mohon tunggu...
Zulfikar AliSPM
Zulfikar AliSPM Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa program studi Administrasi Publik

Menyukai apa yang disukai

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Pemerintahan Daerah Kota Batu

6 Januari 2025   14:05 Diperbarui: 6 Januari 2025   14:02 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Latar Belakang 

             Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

           Di Kota Batu yang termasuk Pemerintahan Daerah tingkat II yang dipimpin oleh Wali Kota, kota ini memiliki julukan sebagai kota wisata di Provinsi Jawa Timur, kota ini dahulu merupakan bagian dari kabupaten Malang, yang kemudian di tetapkan menjadi kota administratif (Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dan mengelola anggaran) pada 6 Maret 1993. Namun pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom (memiliki kewenangan) dan resmi terpisah dari kabupaten Malang, namun masih bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan “Malang Raya” (Wilayah Metropolitan Malang). Batu resmi menjadi Kota berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2001. 

Pembahasan 

1. Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Kota Batu. ( Pengertian, Prinsip, dan Otonom).

    A.   Undang – undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Prinsip Desentralisasi artinya Kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan diserahkan kepada daerah. Prinsip Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkat pemerintah di daerah agar dapat melaksanakan tugas tertentu. serta Prinsip Tugas Pembantuan yakni  Pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada daerah lain dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Otonominya berupa,  Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki hak untuk mengelola keuangan dan sumber daya alamnya sendiri. Kedua, Kebijakan Publik, artinya Daerah dapat membuat kebijakan lokal yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Dan yang ketiga  Penyediaan Layanan Publik, Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang berkualitas kepada warganya.

     B.    Perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Undang-undang ini bertujuan untuk memperjelas dan menyempurnakan aturan yang ada tentang pemerintahan daerah, serta memperbaiki berbagai aspek administratif dan legal yang ditemukan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. perubahan ini meliputi Susunan Pemerintahan Daerah berupa penyempurnaan struktur dan susunan pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Kewenangan Pemerintahan Daerah: Mengatur kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan prinsip Desentralisasi  Mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar daerah memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah tersebut. Kedua, Dekonsentrasi, Pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dan yang ketiga Tugas Pembantuan, Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada pemerintah daerah tingkat bawah untuk melaksanakan tugas tertentu. Otonominya Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah otonom memiliki hak untuk mengelola keuangan sendiri, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Kedua, Pembuatan Kebijakan Lokal, artinya daerah memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Dan yang ketiga Pelayanan Publik, Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditetapkan.

       C.   Lalu Undang-Undang No. 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu bertujuan untuk membentuk Kota Batu sebagai daerah otonom yang baru. UU ini menetapkan pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang, Menetapkan batas wilayah Kota Batu yang mencakup beberapa kecamatan yang sebelumnya termasuk dalam Kabupaten Malang, dan Menyusun kewenangan serta tanggung jawab pemerintah Kota Batu dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan daerah. Prinsip Desentralisasi, Pemerintahan daerah kota Batu memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Kedua, Pembagian Kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah kota Batu harus jelas dan terdefinisi dengan baik untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, Partisipasi Masyarakat, masyarakat kota Batu diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah. Otonom di Kota Batu memiliki Kewenangan Mengatur dan Mengurus Sendiri, artinya Kota Batu memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kota Batu berwenang mengelola keuangan daerahnya sendiri, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Ketiga, Pembentukan Perangkat Daerah, Kota Batu memiliki kewenangan untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, seperti dinas, badan, dan lembaga lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Keempat, Pembuatan Kebijakan Lokal, artinya Kota Batu dapat menetapkan kebijakan dan peraturan daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk dalam bidang pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Dan Kelima, Penyediaan Layanan Publik, Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun