Mohon tunggu...
Zulfian Wanandi
Zulfian Wanandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Zulfian zulfian adalah seorang mahasiswa asal sambas yang kuliah di UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Awal Bulan Kamariah

14 Oktober 2023   21:39 Diperbarui: 26 Januari 2024   11:35 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Kajian Penentuan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia 

Menyikapi Potensi  Perbedaan Awal Bulan Zulhijjah 1444H/2023. 

Oleh Zulfian Wanandi

Persolan awal bulan kamariah terkhusus pada hisab rukyat sendiri dapat disebt sebagai persoalan falak. Penamaan ini berkaitan dengan adanya objek dari persoalan falak (madar al-nujum). Persoalan ini juga disebut sebagai persoalan astronomi karena dalam ilmu bumi dan antariksa (Kosmografi), penentuan persoalan tersebut berkaitan dengan benda-benda langit, walaupun hanya sebagian kecil saja dari benda langit yangmenjadi objek perhitungan. Penetapan awal bulan kamariah dalam Islam dimulai dengan munculnya hilal, yaitu bulan sabit yang pertama kali terlihat yang terus membesar menjadi bulan pernama, menipis kembali dan akhirnya menghilang dari langit. Belakangan penentuan awal bulan dapat dilakukan dengan menggunakan (hisab) astronomis. Satu tahun kamariah adalah jangka waktu yang dibutuhkan bulan mengelilingi bumi selama 12 kali putaran dengan rata-rata 354 11/30 hari. Berbeda dengan tahun matahari, yaitu jangka waktu yang dibutuhkan oleh bumi mengelilingi matahari (berevolusi) dengan rata-rata satu tahun lamanya 365 hari.

Penentuan awal bulan kamariah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Banyak dalil naqli yang terutama Al-Qur'an yang memberikan isyarat dan sekaligus memotivasi agar umat Islam mengamati, mempelajari, menguasai, dan mengembangkan Ilmu Falak. Berikut beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan penentuan awal bulan kamariah sebagai berikut :

 Dalil Berdasarkan Al-Qur'an

  • Surah Yunus ayat 5

 "dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah (tempat-tempat)bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda lebesaranya kepada oaring-orang yang mengetahui" (Q.S Yunus [10]:5)

  • Surah Al-Baqoroh ayat 189

 "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji." Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."(QS.Al-Baqarah [2]:189

  • Surah Yasin ayat 39

"(Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua." (QS.Yasin [36]:39)

Dalil Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad saw

  • Hadis Riwayat Bukhari             

"Abdullah bin Maslamah mengabarkan kepada kami dari nafi' dari 'Abdillah bin Umar ra bahwasanya Rasulullah Saw. Mejelaskan bulan Ramadhan kemudian beliau bersabda: janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat hilal dan janganlah kamu berbuka sebelum melihatnya lagi, jika tertutup awan maka perkirakanlah." (H.R Al-Bukhari)

  • Hadis Riwayat Muslim

"dari IbnuUmar Radhiyallahu Anhuma berkata Rasulullah Saw bersabda, satu bulan hanya 29 hari, maka jangan kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan jangan berbuka sebelum melihatnya dan jika tertutup awan maka perkirakanlah." (H.R Muslim)

  • Hadis Riwayat Al-Bukhari

"dari Said bin Amru bahwasanya dai mendengarr Ibnu Umar Radhiyallahu Amhuma dari Rasulullah Saw bersabda, sungguh bahwa kami adalah umat yang ummi tidak mampu menulis dan menghitung, umur bulan adalah sekian dan sekian yaitu kadang dua puluh Sembilan hari dan kadang tiga puluh hari." ( H.R Bukhari) 

Metode dalam Penentuan Awal Bulan Kamariah 

Secara makro , metode yang paling dipakai dalam penentuan persoalan Hisab Rukyah ada dua yaitu : sebagian umat Islam menggunkan metode hisab , sedangkan sebagain yang lain menggunakan metode rukyat.[2] Persoalan-persoalan tersebut dapat dipilah menjadi persoalan yang selalu actual diperbincangkan (persoalan klasik nan actual) seperi persoalan penentuan awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah. Persoalan hisab rukyat awal bulan kamariah pada dasarnya bersumber pada hadis-hadis hisab rukyat. Para ulama berbeda dalam memahami zahir hadis-hadis tersebut sehingga melahirkan perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa penentuan awal bulan kamariah harus didasarkan pada rukyat atau melihat hilal yang dilakukan yang dilakukan pada tanggal 29-nya. Apabila tidak berhasil dilihat hilalnya maka disempurnakan menjadi 30 hari. Dengan demikian mutlak perhitungan hisab falak falaki tidak dapat digunakan. Inilah yang dikenal dengan mazhab rukyat. 

Dan ada juga yang berpendapat bahwa rukyat dalam hadis --hadis hisab rukyat tersebut termasuk  ta'aqulli-ma'qul al-ma'na  yakni dapat dirasionalkan, sehingga diperluas dan dapat dikembangkan. Jadi kata rukyat dapat diartikan dengan antara lain dengan mengetahui yang bersifat Zhanni (dugaan kuat) tentang adnaya hilal, kendatipun tidak dapat dilihat misalnya berdasarkan Mazhab Hisab. Memahami dan mengaplikasikan hadis-hadis Nabi terkait hisab dan rukyat, umat Islam mengalami perbedaan. Perbedaan ini praktis mengakibatkan kebingunan dikalangan masyarakat perihal dau hal, diantaranya sekian pendapat yang ada, pendapat manakan yang benar? Dan pendapat manakah yang harus diikuti?. Tak mengherankan kemudian apabila seringkali terjadi perbedaan dalam memulai puasa Ramadhan dan ber Idul fitri dan Adha. Perbedaan ini akhirnya menyulut perbedaan panjang yang tak terselesaikan.

Ragam Kriteria Hisab Awal Bulan hijriah 

            Di samping perbedaan metode hisab itu, masih banyak lagi perbedaan intern dalam mazhab hisab. Diantaranya adalah perbedaan kriteria penetapan awal bulan kamariah. Kriteria yang banyak dipedomani oleh ahli hisab di Indonesia adalah:

  • Ijtimak Qobla Ghurub

            Pada kriteria ini kondisi rukyatul hilal (apakah hilal tampak secara visual atau tidak) dianggap tidak terlalu penting sepanjang faktor-faktor kelahiran hilal secara astronomis telah ada (wujud). Yang menjadi persyaratan utama mazhab ini hanyalah peristiwa konjungsi yang harus terjadi sebelum matahari tenggelam. Jika syarat ini terpehuni maka sudah cukup syah mazhab ini untuk menyatakan bahwa malam tersebut, telah masuk tanggal 1 bulan berikutnya. Hisab ini tidak memperimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk atau di bawah ufuk. Aliran ini sama sekali tidak mempersoalkan rukyat juga tidak memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk. Asal sebelum matahari terbenam sudah ijtimak meskupin hilal di bawah ufuk, maka malam hari itu sudah memasuki bulan baru.

  • Hisab Wujudul Hilal Muhammadiyah

            Muhammadiyah menetapkan awal bulan kamariah (Ramadhan, Syawal , Zulhijjah dan bulan lainnya) menggunakan hisab. Hisab yang digunakan adalah hisab wujudul hilal, hisab ini harus memenuhi tiga kriteria sehingga apabila kriteria itu terpenuhi maka awal bulan baru sudah masuk pada malam harinya, diantara kriteria tersebut adalah :

  • Telah terjadi ijtimak atau konjungsi bulan dan matahari.
  • Pada sore harinya, matahari terbenam lebih dahulu dari bulan.
  • Hilal telah berada di atas ufuk (wujud), berapun ketinggiannya.

            Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara komulatif, dakam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Menurut Oman Faturrahman, dengan sistem hisab wujudl hilal, maka ada istilah garis batas wujudul hilal, yakni ada tempat-tempat mengalami terbenam matahari dan bulan pada saat bersamaan. Jika tempat-tempat iu dihubungkan maka terbentuklah sebuah garis. Garis inilah yang kemudian yang disebut garis batas wujudul hilal.

  • Imkan Rukyat
  • Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari terbenam lebih dahulu dari pada bula, bulan memiliki ketinggian positif serta secara hisab cahaya sabit bulan sudah bisa dilihat. Ijtimak dan imkan rukyat awal bulan kamariah menurut aliran ini dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtimak dan saat itu hilal sudah diperhitungkan untuk dapat dirukyat, sehingga diharapkan awal bulan kamariah yang dihitung sesuai dengan penampakan hilal sebenarnya. Jadi, yang menjadi acuan adalah penentuan kriteria visibilitas hilal untuk dapat di rukyat.

            Merumuskan ketampakan cahaya sabit bulan (visibilitas hilal), ada beragam rumusan yang dipakai, diantaranya yang terpopuler di Indonesian yang dikembangkan Oleh kemenag dalam menentukan otoritas penentuan awal bulan kamariah yaitu Kriteria MABIMS.  Lahirnya sisitem imkan rukyat di Indonesian terilhami oleh adanya batas Imkan rukyat 2 derajat yang lebih awal diputusakan oleh Komite Penyelarasan Rukyat dan Taqwin Islam MABIMS (Mentri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

            Kriteria MABIMS adalah ketinggian hilal minumun dau derajat dan umur bulan saat matahari terbenam minumun delapan jam dan elongasi tiga derajat.ini hal ini berdsarkan keputusan pada musyawarah Ulama Ahli Hisab dan Ormas Islam tentang Kriteria Imkan Rukyat Di Indonesia pada tanggal 24-26 Maret 1998. Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal bulan yang lama, MABIMS bersepakat untuk mengubah krtiteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kesepakan ini di tandai dengan penandatanganan surat ad referemdum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022. Pada 2016, Mentri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini sudah digunakan di Indonesia pada tahun 2022.

Menyikapi Potensi Perbedaan Awal Dzulhijjah 1444 H/2023 

Berdasarkan Data Hasil Hisab Atau Hitungan Astronomi :

  • Muhammadiyah
  • Dengan Konsep Wujudul Hilalnya telah menetapkan bahwa :
  • 1. Pada hari Ahad Kliwon, 29 Zulkaidah 1444 H bertepatan dengan 18 Juni 2023 M, ijtimak jelang Zulhijah 1444 H terjadi pada pukul 11:39:47 WIB.
  • 2. Tinggi Bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta ( f = -07 48 dan l = 110 21 BT ) = +01 00 25 (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk.
  • 3. Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M.
  • 4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M.
  • 5. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M.

2. Pemerintah dan Nu

            Dengan menggunkan Kriteria  Imkran Rukyat Pada penetapan Awal Bulan Kamariah, dengan patokan bahwa ketinggian Bulan Di atas ufuk Ketika waktu Maghrib 3 Derajat dan Sudut Elongasi 6,4 Derajat dan Umur Bulan 8 Jam setelah terjadi Ijtimak. Maka pada zulhijjah ini Melalui data hisab Kitab Irsyadul Murid di dapatkan bahwa :

 

  • Ijtimak terjadi : Ahad Kliwon 18 Juni 2023 Pukul 11:39:52
  • Ghurub setelah Ijtimak : Ahad 18 Juni 2023 Pukul 17:56:19
  • Data Hilal
  • Tinggi Hilal Hakiki : 219'52,17''
  • Tinggi Hilal Mar'I   : 214'22,87''
  • Elongasi                   : 511'57,06''

 

Jika di simpulkan berdasarkan data hisab maka tidak memenuhi krtiteria Imkan Rukyat Versi Mabims Terbaru. Maka bulan akan disempurnakan menjadi 30 HARI. Dan awal Zulhijjah jatuh pada tanggal Selasa Pahing 20 Juni 2023. Dan Idul Adha (10 Zulhijjah 1444 H) akan terjadi pada tanggal  29 Juni 2023 hari Kamis.

Menyikapi Perbedaan Awal Zulhijjah 1444H/2023

Akan terjadi perbedaan dalam penentauan awal bulan Zulhijjah 1444H/2023 di Indonesia tentu ini akan mengulangi peristiwa sebelumnya yaitu Ketika memulai Awal Syawal 1444 H. antara Muhammadiyah dan Pemerintah mengalami perbedaan. Dan awal Zulhijjah juga sama Potensi perbedaan akan terjadi. Yang paling terpenting dari perbedaan itu adalah sama-sama menjaga toleransi. Karena dalam penentuan awal bulan kamariah termasuk dalam Ranah Ijtihad tentu masing-masing kelompak dan ormas punya pendapat dan rujukan yang berbeda-beda dalam menentukan awal bulan kamariah.

 

 

 

 

           

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun