Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat, Nishab, serta Cara Pembayaran Zakat Emas dan Perak

8 Agustus 2024   15:49 Diperbarui: 8 Agustus 2024   16:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abdulahanaa. "Cara Menghitung Zakat Perdagangan Emas Dan Penerapannya Oleh Pedagang Emas Di Pasar Sentral Watampone." Al-Iqtishad 13, no. 2 (2021).

Ahmad Fauzi. "Aplikasi Dan Pengujian Kuakurasian Nilai Dengan Hasil Metode T-Test Untuk Perhitungan Zakat Mal Berbasis Android." Jurnal Teknik Komputer 4, no. 1 (2018).

Muhammad Tho'in, Budiyono, Hasan Ma'ruf, Rukmini. "Pendampingan Pengelolaan Dan Perhitungan Dana Zakat Sesuai Syariat Islam Bagi Para Takmir Masjid." Jurnal Budimas 2, no. 1 (2020).

Siti Halilah. "Zakat Emas Dan Perak Serta Cara Penulisannya." An-Nadwah 4, no. 1 (2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun