Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat, Nishab, serta Cara Pembayaran Zakat Emas dan Perak

8 Agustus 2024   15:49 Diperbarui: 8 Agustus 2024   16:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika 1 gram emas adalah Rp. 500.000, maka 110 Gram = Rp. 55.000.000 maka zakatnya adalah Rp. 55.000.000 x 2,5% = Rp. 1.375.000.

Jadi zakatnya adalah 2,75 gram atau Rp 1,375.000.

  • Cara Menghitung Zakat Perak

Contoh Perhitungan:

Ibu Siti memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa digunakan sebanyak 40 gram. Jika pada saat itu, harga perak per gram adalah Rp 100.000. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh Ibu Siti?

Diketahui:

  • Jumlah perhiasanya perak 700 gram
  • Yang dipergunakan 40 gram
  • Perak yang di simpan 700 -- 40 = 660 gram
  • Nisab zakat perak adalah 2,5%
  • Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Siti sudah wajib di zakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

              Jika perak 700 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram setelah berjalan satu tahun zakat adalah 700Gr -- 40 Gr (yang digunakan) = 660 Gram, 660 Gram x 2,5% = 16,5 Gram.

               Jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut: Jika 1 gram Perak adalah Rp 100.000 maka 660 gram perak adalah Rp. 66.000.000 maka zakatnya adalah Rp. 66.000.000 x 2,5% = Rp. 1.650.000.

Kesimpulan

          Setiap muslim yang baliqh dan berakal (tidak gila) wajib baginya untuk mengeluarkan zakat atas emas dan perak yang mereka miliki dan mereka kuasai secara penuh, baik berupa perhiasan maupun alat tukar. Nisab emas yang ditentukan yaitu sebesar 85 gram (mengikuti tingkat harga beli dan harga jual saat waktu membayar zakatnya), kadar zakatnya 2,5%. Sedangkan, batas nisab perak yaitu sebesar 595 gram, kadar zakatnya sama dengan emas 2,5% dari jumlah perak yang dikuasai (dimiliki).

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun