Aspek ini merupakan aspek yang paling penting, karena walaupun empat aspek di atas terlaksana namun ketika tidak adanya kesadaran diri dari masyarakat sekitar tentang pentingnya pengelolaan sampah maka akan sulit untuk menghadapi masalah sampah yang semakin merajalela. semakin banyaknya masyarakat maka akan semakin banyak pula sampah yang dihasilkan.
Pembuatan Tempat Akhir Sampah (TPA) Â sudah terlaksana, pembuatan telengseng pun sudah dilakukan namun ketika kesadaran warga tidak ada maka permasalahan sampah ini tidak akan kunjung usai. selain dari watak masyarakat pesisir pantai yang mana mereka berwatak keras kepala, tidak adanya dedikasi juga kepada mereka tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar, terutama di pesisir pantai, sehingga mereka tidak adanya kesadaran dalam mengelola sampah. Banyak ekosistem yang akan mati karena akibat pembuangan sampah di pantai, tak hanya ekosisitem laut tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat itu sendiri, karena hewan yang hidup di laut yang tercemar dengan sampah dan limbah, ikan-ikan itu akan turut memakan sampah-sampah yang ada, yang mana ikan tersebut akan dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri. Bahkan yang lebih ironis lagi banyak ditemukan ikan yang perutnya penuh dengan sampah. Perlu adanya ketegasan dari pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa guna memberikan sanksi berat bagi masyarkatat yang suka membuang sampah sembarangan di Pesisir pantai untuk menjaga ekosistem laut agar senatiasa lestari. Meskipun telah ada upaya-upaya dan kebijakan yang dilakukan untuk menangani sampah, tantangan utama tetap pada kurangnya kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah sampah memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak terkait.
kesimpulanÂ
Sampah merupakan permasalahn yang sangat sulit dihadapi hal ini dikarenakan tidak adanya kesadaran dari masyarakat sekitar sehingga walaupun sudah banyak cara yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini tetap saja masalah ini belum terselesaikan .
Sumber informasi:
UU Nomor 18 Tahun 2008 (1).pdfÂ
https://sipsn.menhalk.go.id./sipsn/