Saya pernah beberapa kali mendengar kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup pendidikan, dan yang terlibat adalah guru dan murid.nah, bagai mana hal ini bisa terjadi sedangkan yang bersangkutan adalah orang yang berilmu dan berpendidikan, ini menjadi tanda Tanya sekaligus pernyataan yang menyatakan bahwa latar belakang pendidikan itu tidak bisa menjamin bisa terhindar dari kasus pelecehan seksual,baik dia sebagai pelaku maupun korban.
Kekerasan atau pelecehan seksual itu adalah setiap perbuatan yang merendahkan dan menyerang terhadap tubuh hasrat seseorang atau fungsi reproduksi,dan perbutan tersebut harus di tekanin adalah cara pemaksa yang bertentangan dengan kehendak seseorang,itulah kenapa dinamakan dengan kekerasan.
Pelecehan seksual ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,tidak terkecuali di dalam lingkup pendidikan, baik dari sekolah dasar,sekolah menengah pertama, menengah atas,bahkan perguruan tinggi sekalipun,dan sekarang ini perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam kasus pelecehan seksual tahun 2015-2021.
Kasus ini tidak bisa di pandang sebelah mata, bagaiman sekarang ini menurut data yang telah di dikumpulkan tiap tahunnya kasusu ini mengalami peningkatan, dan itu adalah kasus yang terlaporkan ,dan dapat di prediksi kan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak terlaporkan itu lebih banyak.
Dari data catatan tahunan yang telah mendatai sejumlah kasus pelecehan yang telah terjadi dan di laporka sejak tahun 2015-2020,itu mengalami kenaikan,dan ini sangat di perlukan untuk melihat sejauh Mana keefektifitas hukum yang telah di buat di Indonesia dan sejauh mana peraturan itu di terap kan dan di jalankan, ini juga menjadi soal bagaimana cara membuat seseorang supaya mau mengikuti peraturan yang telah di buat dan tidak melanggarnya.
untuk mencegah pelecehan seksual ini terajadi dalam ruang lingkup kampus,kampus harus membuat peraturan dan penanganan kasus pelehan seksual,dan dengan catatan juga perturan itu harus komprehansif tidak hanya asal asalan di buat untuk memenuhi beban moral saja, tapi memang di tunjukan untuk mencegah dan menangani kasusu pelecehan seksual , sekarang telah banyak kampus yang membut peratuaran sedemikain, tapi apakah praturan ini telah efektif nah ini masih menjadi pertanyaan Dalam tanda Tanya yang sangat besar ,
Banyak nya kausus peelecehan dan kekerasan seksual yang tidak di laporkan memebuat seolah-olah pemerintah tidak peduli dengan kasusu ini ‘seolah-olah kampus tidak peduali dengan kasus ini sehingga menimbulkan pendapat –pendapat yang tdak mendasar bahwa hukum yang telah dibuat ketetapan yang telah di buat masi sangat lemah.
Kekekrasan seksual sekarang ini tidak hanya terjadi secara langsung tetapi sekarang ini juga bisa terjadi secara firtual. Di era dimana sekarang semua serba firtual bahkan di dorong dengan pandami covid 19 jadi ruang digital itu sendiri menjadi keseharian kita bisa lebih dari 12 jam kita menatap layar dan bahkan kita bisa berinteraksi di media social dan ini di namakan dengan ( KBGO) kekeresan gender berbasis online,Jadi bisa saja hal-hal yang tidak kita sadari malahan Itulah kekrasan seksual dalam kategori kbgo.
Seperti baru-baru ini kasus pelelcehan seksual di universitas andalas,yang mana delapan mahasiswi melaporkan dosen pebimbing skripsinya atas tindakan pencabulan atau peelcehan seksual,deson tersebut merayu mereka dengan iming-iming akan mempermudah bimbingan skripsi nya saat berkosultasi di rumahnya, beliau juga mengancam mahasiswi jika tidak beliau akan memeberi nilai yang jelek dan tidak melukuskan mereka di mata kuliah yang diajar nya ,dosen ini berbuat sesuka hati dengan wewenangnya atau posisi nya sebagai dosen.
Dari pihak kampus sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada mahasisiwi dari mulai psikologi maupun fisik semuanya telah terbaukti ,dan dari delapan pengakuan mahasiswi ini salah satu nya mengaku telah di rudapaksa oleh dosen tersebut ,hingga membuatnya enggan melanjutkan kualiahnya karena trauma sejak dua balan terakhir .
Seharus nya tiap kampus harus membuat lembaga pelaporan kasus, tidak hanya untuk kasus pelecehan seksual ini saja, tapi juga kasus yang lain agar mahasiswa mudah melapor dan dari pihak kampus sendiri lebih cepat untuk menangani.
Menururt data dosen berinisial k ini berumur 50 tahun dan sudah berkeluarga dan menikah dua kali .
Dari pihak orang tua korban sendiri menuntut supaya dosen tersebut dicabut jabatannya dan di non aktifakan,dan dari pihak kampuus sendiri sudah memenuhi permintaan tersebut.
Padahal penonaktifkan itu adalah hukuman yang belum sepadan dengan apa yang di perbuatnya, dia harus menangguan hukuman yang setimpal dengan apa yanngg telah dia kerjakan.
Hukum di indonesia tentang kekerasan seksual sudah sangat baik tetapi untuk hukuman yang di dapat oleh si pelaku masi belum bisa membuat si pelaku jera terhadap perbautan yang telah di lakukan,
Dampak kekerasan seksual bagi korban sangat banyak mulai dari kesehatan fisik, psikis, dan relasi sosial. Belum lagi, jika korban memiliki impian besar, maka dampak kekerasan seksual terhadap korban adalah menghancurkan hidup seseorang,
Jika kita mensurvei kembai korban- korban(perempuan) yang pernah mengalami pelecehan seksual kenapa mereka tidak melapor, karna ketika mereka melapor mereka akan menanggung beban yang lebih berat lagi,malu dengan teman-teman,membuat nama keluarga jelek dan jadi omongan tetangga, belum lagi dia mendengar ocehan keluarga yang menyalahi dia atas hal yang menimpa nya seolah –olah memojokkan nya dan membuat nya sebagai pelaku dan bukan korban, belum lagi ketika dia melapor ke pihak yang berwajib dia harus menjawab pertanyaan yang seolah-olah juga memojokkannya “kenapa kamu mau,kenapa kamu tidak teriak,kenapa kamu tidak melawan,kenapa kamu tidak melapor langsung setelah kejadia itu,kenapa kamu menunda, apa yang kamu tunggu” ini lah yang membuat mereka enggan melapor,karna mereka harus menjawab pertanyaan mental setelah mental nya rusak.
Itulah yang tergambarkan dalam pemikiran si korban ,di tahun 2022 mari kita mencegah bahkan meng tiadakan lagi kasus pelecehan seeksual, dengan hukum yang telah di bangun di Indonesia ,perlindungan atas korban dan saksi, mari kita buang jauh-jauh pemikiran yang seperti di atas, ayo kita bangun indonesia yang lebih baik dari sebelumnya Indonesia yang bebas pelecehan seksual”KITA MAU KITA BISA”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H