Mohon tunggu...
Zulfarhan
Zulfarhan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hanya ada satu hal yang membuat mimpi tidak mungkin tercapai : ketakutan akan kegagalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Kampus Makin Menggila

27 Desember 2022   02:20 Diperbarui: 27 Desember 2022   04:45 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menururt data dosen berinisial k ini berumur 50 tahun dan sudah berkeluarga dan menikah  dua kali .

Dari pihak orang tua korban sendiri menuntut supaya dosen tersebut dicabut jabatannya dan di non aktifakan,dan dari pihak kampuus sendiri sudah memenuhi permintaan tersebut.

Padahal penonaktifkan itu adalah hukuman yang belum sepadan dengan apa yang di perbuatnya, dia harus menangguan hukuman yang setimpal dengan apa yanngg telah dia kerjakan.

Hukum di indonesia tentang kekerasan seksual sudah sangat baik tetapi untuk hukuman yang di dapat oleh si pelaku masi belum bisa membuat si pelaku jera terhadap  perbautan yang telah di  lakukan,

Dampak kekerasan seksual bagi korban sangat banyak mulai dari kesehatan fisik, psikis, dan relasi sosial. Belum lagi,  jika korban memiliki impian besar, maka dampak kekerasan seksual terhadap korban adalah menghancurkan hidup seseorang,

Jika kita mensurvei kembai korban- korban(perempuan) yang pernah mengalami  pelecehan seksual kenapa mereka tidak melapor, karna ketika mereka melapor mereka akan menanggung beban yang lebih berat lagi,malu dengan teman-teman,membuat nama keluarga  jelek dan jadi omongan tetangga, belum lagi dia mendengar ocehan keluarga yang menyalahi dia atas hal yang menimpa nya seolah –olah memojokkan nya dan membuat nya sebagai pelaku dan bukan korban, belum lagi ketika dia melapor ke pihak yang berwajib dia harus menjawab pertanyaan yang seolah-olah juga memojokkannya “kenapa kamu mau,kenapa kamu tidak teriak,kenapa kamu tidak melawan,kenapa kamu tidak melapor langsung setelah kejadia itu,kenapa kamu menunda, apa yang kamu tunggu” ini lah yang membuat mereka enggan melapor,karna mereka harus menjawab pertanyaan mental setelah mental nya rusak.


Itulah yang tergambarkan dalam pemikiran si korban ,di tahun 2022 mari kita mencegah bahkan meng tiadakan lagi kasus pelecehan seeksual, dengan hukum yang telah di bangun di Indonesia ,perlindungan atas korban dan saksi, mari kita buang jauh-jauh pemikiran yang seperti di atas, ayo kita bangun indonesia yang lebih baik dari sebelumnya Indonesia yang  bebas pelecehan seksual”KITA MAU KITA BISA”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun