Mohon tunggu...
Zulfarhan
Zulfarhan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hanya ada satu hal yang membuat mimpi tidak mungkin tercapai : ketakutan akan kegagalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Kampus Makin Menggila

27 Desember 2022   02:20 Diperbarui: 27 Desember 2022   04:45 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pernah beberapa kali mendengar kasus pelecehan seksual  yang terjadi di ruang lingkup pendidikan, dan yang terlibat adalah guru dan murid.nah, bagai mana hal  ini bisa terjadi sedangkan yang bersangkutan adalah orang yang berilmu dan berpendidikan, ini menjadi tanda Tanya sekaligus  pernyataan yang menyatakan  bahwa latar belakang pendidikan itu tidak bisa menjamin bisa terhindar dari kasus pelecehan seksual,baik dia sebagai pelaku maupun korban.

Kekerasan atau pelecehan seksual itu adalah setiap perbuatan yang merendahkan dan menyerang terhadap tubuh hasrat seseorang atau fungsi  reproduksi,dan perbutan tersebut harus di tekanin adalah cara pemaksa yang bertentangan  dengan kehendak seseorang,itulah kenapa dinamakan dengan kekerasan. 

Pelecehan seksual ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,tidak terkecuali di dalam lingkup pendidikan, baik dari sekolah dasar,sekolah menengah pertama, menengah atas,bahkan  perguruan tinggi sekalipun,dan sekarang ini  perguruan  tinggi menempati urutan pertama dalam kasus pelecehan seksual tahun 2015-2021.

Kasus ini tidak bisa di pandang sebelah mata, bagaiman sekarang ini menurut data yang telah di dikumpulkan tiap tahunnya kasusu ini mengalami peningkatan, dan itu adalah kasus yang terlaporkan ,dan dapat di prediksi kan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak terlaporkan itu lebih banyak.  

Dari data catatan tahunan yang telah mendatai sejumlah kasus pelecehan yang telah terjadi dan di laporka sejak tahun 2015-2020,itu mengalami kenaikan,dan ini sangat di perlukan untuk melihat sejauh Mana keefektifitas hukum yang telah di buat  di Indonesia dan sejauh mana peraturan itu di terap kan dan di jalankan,  ini juga menjadi  soal bagaimana cara membuat seseorang supaya mau mengikuti  peraturan yang telah di buat dan tidak melanggarnya.

untuk mencegah pelecehan seksual ini terajadi dalam ruang lingkup kampus,kampus harus membuat  peraturan dan penanganan kasus pelehan seksual,dan dengan catatan juga  perturan itu harus komprehansif tidak hanya asal asalan  di buat untuk memenuhi beban moral saja, tapi memang di tunjukan untuk mencegah dan menangani kasusu pelecehan seksual , sekarang telah banyak kampus yang membut peratuaran sedemikain, tapi apakah praturan ini telah efektif nah ini masih menjadi pertanyaan Dalam tanda Tanya yang sangat besar ,

Banyak nya kausus peelecehan dan kekerasan seksual yang tidak di laporkan memebuat seolah-olah pemerintah tidak peduli dengan kasusu ini ‘seolah-olah kampus tidak peduali dengan kasus ini  sehingga menimbulkan pendapat –pendapat yang tdak mendasar bahwa hukum yang telah dibuat ketetapan yang telah di buat masi sangat lemah.

Kekekrasan seksual  sekarang ini tidak hanya terjadi secara langsung tetapi sekarang ini juga bisa terjadi secara firtual. Di era  dimana sekarang semua serba firtual bahkan di dorong dengan pandami covid 19 jadi ruang digital itu sendiri  menjadi keseharian kita bisa lebih dari 12  jam kita menatap layar dan bahkan kita  bisa berinteraksi di media social dan ini  di namakan dengan ( KBGO) kekeresan gender berbasis online,Jadi bisa saja hal-hal yang tidak kita sadari malahan Itulah kekrasan seksual  dalam kategori kbgo.

Seperti baru-baru ini kasus pelelcehan seksual di universitas andalas,yang mana delapan mahasiswi melaporkan dosen pebimbing skripsinya atas tindakan pencabulan atau peelcehan seksual,deson tersebut merayu mereka dengan iming-iming akan mempermudah bimbingan skripsi nya saat berkosultasi di rumahnya, beliau juga mengancam mahasiswi jika tidak beliau akan memeberi nilai yang jelek dan tidak melukuskan mereka di mata kuliah yang diajar nya ,dosen ini berbuat sesuka hati dengan wewenangnya atau posisi nya sebagai dosen.

Dari pihak kampus sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada mahasisiwi dari mulai psikologi maupun fisik semuanya telah terbaukti ,dan dari delapan pengakuan mahasiswi ini salah satu nya mengaku telah di rudapaksa oleh dosen tersebut ,hingga  membuatnya enggan melanjutkan kualiahnya karena trauma sejak dua balan terakhir .

Seharus nya tiap kampus harus membuat lembaga pelaporan kasus, tidak hanya untuk kasus pelecehan seksual ini saja, tapi juga kasus yang lain agar mahasiswa mudah melapor dan dari pihak kampus sendiri lebih cepat untuk menangani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun