Mohon tunggu...
Zulfa Nur Fayza
Zulfa Nur Fayza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Niat baik hasil baik,

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bantuan UKT sebagai Solusi dalam Keberlangsungan Pendidikan Mahasiswa

2 November 2021   16:44 Diperbarui: 2 November 2021   17:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun bagi masyarakat menengah, mereka tidak dapat memperoleh beasiswa tersebut karena tidak memenuhi kriteria dan dianggap masih memiliki kemampuan untuk pembiayaan Pendidikan anak. Ya memang di situasi normal mereka mampu memenuhi kebutuhan tersebut, namun disituasi tak terduga seperti adanya pandemic covid-19 jangankan untuk memenuhi Pendidikan, untuk bertahan hidup sehari-hari saja dianggap cukup sulit terlebih bagi mereka yang terdampak ekonominya. 

Dampak dari hal tersebut ialah banyak mahasiswa yang pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri atau berhenti kuliah karena terkendala tidak mampu membayar UKT yang dibebankan setiap semesternya. Menyikapi hal tersebut pemerintah bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat suatu kebijakan baru yaitu berupa bantuan UKT/SPP mahasiswa yang diberikan melalui program KIP Kuliah 2020.

Program bantuan UKT ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud. 

Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.  

Maka dari itu, tujuan dari program ini yaitu: 1) Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah; 2) Membantu mahasiswa terdampak pandemi covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya; 3) Membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi.

Program bantuan ini diberikan kepada mahasiswa program D2/D3/D4 dan Sarjana minimal semester 3 yang sedang menempuh Pendidikan di PTN/PTS di seluruh Indonesia yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP dengan ketentuan Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga dan Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. 

Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid. 

Berdasar hal tersebut tentunya bantuan UKT yang diberikan tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya orang tua yang terdampak ekonominya untuk tidak perlu khawatir perihal pemenuhan biaya Pendidikan wajib yaitu UKT disamping pemenuhan kebutuhan biaya Pendidikan lainnya seperti gawai dan kuota internet untuk mengakses pembelajaran daring selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berrlangsung di masa pandemic covid-19.

Daftar Pustaka :

http://storage.kopertis6.or.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun