Mohon tunggu...
Zulfa Nur Fayza
Zulfa Nur Fayza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Niat baik hasil baik,

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bantuan UKT sebagai Solusi dalam Keberlangsungan Pendidikan Mahasiswa

2 November 2021   16:44 Diperbarui: 2 November 2021   17:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Corona Virus Disease 2019 atau yang akrab kita sebut sebagai Covid-19, pertama kali muncul di Tiongkok, Wuhan pada bulan Desember 2019. Virus ini dianggap sangat meresahkan karena sifatnya yang lebih mematikan dibandingkan Serve Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle East Repository Syndrome (MERS). 

Covid-19 ini secara resmi dideklarasikan menurut World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020 sebagai pandemic karena telah menimbulkan banyak korban jiwa akibat sakit yang telah terjadi secara global atau telah menjangkit ke berbagai belahan dunia. 

Salah satu negara yang terdampak yaitu Indonesia yang penyebaran pertama secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada 2 maret 2020 yang menjangkit dua warga yang sebelumnya melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.

Mengantisipasi semakin luasnya peyebaran virus covid-19 di Indonesia, menjadikan pemerintah membentuk sebuah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini berisi aturan yang membatasi mobilitas masyarakat yang berdampak pada terganggunya aktifitas masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. 

Seluruh kegiatan diwajibkan secara daring dan masyarakat dituntut untuk mampu beradaptasi secara cepat dalam menghadapi situasi yang sedang dihadapi untuk tetap mampu bertahan hidup. 

Tentunya tidak semua masyarakat mampu beradaptasi dengan kebijakan yang ada melihat masih banyaknya masyarakat di Indonesia yang menggantungkan mata pencahariannya pada upah harian yang berimbas pada kehilangan penghasilan. 

Selain itu imbas dari adanya pandemic covid-19 berpengaruh pula pada perusahaan-perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan pada akhirnya banyak karyawan dari perusahaan tersebut kehilangan mata pencahariannya. 

Berdasarkan hal tersebut nampak jelas bahwa pandemic covid-19 membawa dampak besar pada ekonomi masyarakat disamping dampak lainnya yang terjadi seperti pada aspek kesehatan, Pendidikan, pariwisata dan lain-lain. Ekonomi memiliki peran penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat karena ekonomi saling terkait dengan aspek-aspek lainnya.

Salah satu contoh ialah keterkaitan antara ekonomi dan Pendidikan. Pendidikan hadir sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, selain itu melalui Pendidikan lah seseorang dapat memperbaiki taraf kehidupannya dan orang-orang disekitarnya untuk kehidupan yang lebih baik lagi. 

Menempuh Pendidikan di jenjang perguruan tinggi dianggap sebagai salah satu pintu yang membuka peluang lebih besar bagi individu untuk mencapai itu semua dibandingkan hanya mengandalkan Pendidikan pada jenjang sekolah menengah saja. Namun permasalahan biaya Pendidikan di perguruan tinggi menjadi momok yang ditakuti oleh kebanyakan orang tua yang ekonominya menengah dan menengah kebawah. 

Bagi masyarakat menengah kebawah permasalahan tersebut telah mendapat titik terang atau solusi dari pemerintah yaitu dengan adanya program bantuan dana Pendidikan Bidikmisi yang memang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi (masyarakat miskin) supaya mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan di perguruan tinggi tanpa mengkhawatirkan masalah biaya karena beban biaya UKT sudah ditanggung dan penerimanya mendapatkan uang saku yang diberikan ke rekening masing-masing penerima.

Namun bagi masyarakat menengah, mereka tidak dapat memperoleh beasiswa tersebut karena tidak memenuhi kriteria dan dianggap masih memiliki kemampuan untuk pembiayaan Pendidikan anak. Ya memang di situasi normal mereka mampu memenuhi kebutuhan tersebut, namun disituasi tak terduga seperti adanya pandemic covid-19 jangankan untuk memenuhi Pendidikan, untuk bertahan hidup sehari-hari saja dianggap cukup sulit terlebih bagi mereka yang terdampak ekonominya. 

Dampak dari hal tersebut ialah banyak mahasiswa yang pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri atau berhenti kuliah karena terkendala tidak mampu membayar UKT yang dibebankan setiap semesternya. Menyikapi hal tersebut pemerintah bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuat suatu kebijakan baru yaitu berupa bantuan UKT/SPP mahasiswa yang diberikan melalui program KIP Kuliah 2020.

Program bantuan UKT ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud. 

Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.  

Maka dari itu, tujuan dari program ini yaitu: 1) Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah; 2) Membantu mahasiswa terdampak pandemi covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya; 3) Membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi.

Program bantuan ini diberikan kepada mahasiswa program D2/D3/D4 dan Sarjana minimal semester 3 yang sedang menempuh Pendidikan di PTN/PTS di seluruh Indonesia yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP dengan ketentuan Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga dan Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. 

Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid. 

Berdasar hal tersebut tentunya bantuan UKT yang diberikan tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya orang tua yang terdampak ekonominya untuk tidak perlu khawatir perihal pemenuhan biaya Pendidikan wajib yaitu UKT disamping pemenuhan kebutuhan biaya Pendidikan lainnya seperti gawai dan kuota internet untuk mengakses pembelajaran daring selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berrlangsung di masa pandemic covid-19.

Daftar Pustaka :

http://storage.kopertis6.or.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun