Mohon tunggu...
zulfan aldy husaini
zulfan aldy husaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Tinjauan Hukum Islam terhadap Tugas dan Kewajiban Orang Tua kepada Anak Angkat"

3 Juni 2024   17:09 Diperbarui: 3 Juni 2024   17:31 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Skripsi “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TUGAS DAN KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAK ANGKAT”

Nama                          : Zulfan Aldy Husaini

NIM                            : 222121227

Kelas                           : HKI 4F

Identitas Skripsi          :

Penulis            : Niken Anjaraswati

Tahun              : 2023

Judul               : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TUGAS DAN KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAK ANGKAT

 

Pendahuluan

Mengangkat anak atau mengadopsi anak merupakan salah satu jalur alternatif yang dapat ditempuh oleh sebuah keluarga yang belum dikaruniai anak atau ingin menambah anggota keluarga. Selain itu, mengangkat anak adalah menjadi solusi bagi pasangan yang telah divonis tidak bisa mendapatkan keturunan seperti mandul dan berbagai macam sebab lainya. Solusi ini sangat relevan bagi mereka yang mendambakan kehadiran seorang anak di tengah keluarga, di mana pengapdosian anak dapat menyelamatkan perkawinan guna mencapai kebahagiaan rumah tangga mereka. Sehingga ketika dalam perkawinan tidak dikaruniai keturunan anak maka akan menimbulkan berbagai peristiwa hukum misalnya perceraian, poligami dan pengangkatan anak.

Pengangkatan anak negara mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut diatur pada Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. Ketentuan yang diatur pada No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan dari ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, dimana pengangkatan anak secara adat ke biasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Selanjutnya pasal 20 ayat 1 menyatakan permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

Alasan Pemilihan Judul Skripsi

Alasan pemilihan skripsi ini untuk saya review karena ada saudara saya yaitu paman yang melakukan pengangkatan seorang anak yang menjadikan salah satu alasan saya memilih judul ini karena juga ingin mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban orang tua kepada anak angkat, hal ini lah yang menjadi alasan saya memilih skripsi ini untuk di review untuk ujian akhir mata kuliah Hukum perdata islam di indonesia.

 

Pembahasan

Pengertian Pengangkatan Anak 

Istilah pengangkatan anak secara etimologis, pengangkatan anak dalam Bahasa Indonesia disebut dengan adopsi yang berasal dari Bahasa Belanda “Addoptie” memiliki arti mengangkat seorang anak untuk dijadikan sebagai anak kandung. Secara etimonologis pengangkatan anak dikenal Anak angkat dalam bahasa arab disebut tabbani yang berarti mengambil anak angkat.

Secara etimonologis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

Mengangkat anak menurut Ahmad Azhar Basyir ialah mengambil anak orang lain untuk diasuh, dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya, mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung, sehingga berhak memakai anak nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dan orang tuanya.

Berdasarkan beberapa definisi di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat adalah upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan keturunannya untuk dimasukkan kedalam satu keluarga, sehingga hak dan kewajiban anak menjadi beralih kepada pihak yang mengangkat anak selayaknya anak kandung. Pengangkatan anak adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat dari pengangkatan anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangatan anak calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.

Tujuan dan Alasan Pengangkatan Anak

Tujuan pengangkatan anak tidak semata-mata untuk meneruskan keturunan ataupun mempertahankan perkawinan saja tetapi lebih beragam. Ada motivasi yang mendorong orang mengangkat anak bahkan tidak jarang karena faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik. Ditinjau dari segi hukum adat tujuan pengangkatan anak di Indonesia berdasarkan penjelasan dan sumber literatur yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak yaitu:

  • Karena tidak mempunyai anak
  • Karena belas kasihan terhadap anak tersebut
  • disebabkan orangtua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanyaKarena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orangtua atau yatim piatu
  • Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya
  • Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung
  • Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan
  • Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris regenerasi bagi yang tidak mempunyai anak. Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak. Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus. Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur

Adapun beberapa alternatif yang digunakan sebagai dasar dilaksanakan suatu pengangkatan anak. Dilihat dari sisi adoptant (pengadobsi) karena adanya alasan:  

  • Keinginan untuk mempunyai anak atau keturunan
  • Keinginan untuk mendapatkan teman bagi dirinya sendiri atau anaknya
  • Keinginan untuk menyalurkan rasa belas kasihan terhadap anak orang lain yang membutuhkan
  • Adanya ketentuan hukum yang memberikan peluang untuk melakukan suatu pengangkatan anak
  • Adanya pihak yang menganjurkan pelaksanaan pengangkatan anak untuk kepentingan pihak tertentu

Selanjutnya dilihat dari sisi orangtua kandung si anak, karena adanya alasan-alasan sebagai berikut:

  • Perasaan tidak mampu untuk membesarkan anaknya sendiri
  • Kesempatan untuk meringankan beban sebagai orangtua karena ada pihak yang ingin mengangkat anaknya
  • Imbalan-imbalan yang dijanjikan dalam hal penyerahan anak
  • Saran-saran dan nasihat dari pihak keluarga atau orang lain
  • Keinginan agar anaknya hidup lebih baik dari orangtuanya
  • Ingin anaknya terjamin materil selanjutnya
  • Masih mempunyai anak-anak beberapa lagi
  • Tidak mempunyai rasa tanggung jawab membesarkan anak sendiri
  • Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu sebagai akibat dari hubungan yang tidak sah
  • Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu mempunyai anak yang tidak sempurna fisiknya

Syarat-Syarat Pengangkatan Anak

Syarat Calon Anak Angkat

Pasal 12 Peraturan Pemerintah RI No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak Syarat anak yang diangkat meliputi:

  • Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  • Merupakan anak terlantar atau anak ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak, dan
  • Memerlukan perlindungan khusus
  • Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  • Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama
  • Anak berusia 6 (enam) sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  • Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 menentukan calon orang tua angkat yang harus memenuhi syarat-syarat:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berumur paling rendah 20 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh) tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tudak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat 5(lima) tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahterahan dan perlindungan anak
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuh diberikan, dan
  • Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial

Akibat Hukum Pengangkatan Anak

Menurut B. Ter Haar mendefinisikan bahwa anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukannya sebagai orang asing. Sepanjang perbuatan mengadopsi anak telah menghapuskan perangainya sebagai orang asing dan menjadikan anak, maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak. Itulah titik pangkalnya hukum adat. Namun boleh jadi, bahwa terhadap kerabatnya kedua orangtua yang mengambil anak itu anak angkat tadi tetap asing dan tidak mendapat apa-apa dari barang asal daripada bapak atau ibu angkatnya atas barang-barang mana kerabat-kerabat sendiri tetap mempunyai haknya yang tertentu, tapi ia mendapat barang-barang semua yang diperoleh dalam perkawinan. Ambil anak sebagai perbuatan tunai selalu menimbulkan hak sepenuhnya atas warisan. Pengadilan dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak dengan orangtua sebagai berikut:

  • Hubungan darah: mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.
  • Hubungan waris: dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dari orangtua angkat.
  • Hubungan perwalian: dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya anak dengan o rangtua kandung dan beralih kepada orangtua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orangtua kandung beralih kepada orangtua angkat.
  • Hubungan marga, gelar, kedudukan adat; dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orangtua kandung, melainkan dari orangtua angkat.

Dasar Hukum Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam

Dasar hukum pengangkatan anak ini dinyatakan dalam beberapa surat dalam Al-Qur’an yaitu:

  • Anak angkat harus tetap dipanggil dengan nasab ayah kandungnya Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab 4-5
  • Janda anak angkat bukanlah mahrom orang tua angkat sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab Ayat 37:
  • Nabi Muhammad Bukan ayah seorang laki-laki diantara kalian sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 40
  • Mengangkat anak sama dengan memberi harapan hidup bagi masa depan anak sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 32
  • Anak angkat yang tidak jelas orang tuanya diperlakukan seperti saudara, sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al- Ahzab Ayat 5
  • Mengangkat anak bagian dari tolong menolong dalam hal kebajikan sebagaimana Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah Ayat 2
  • Dalam hal warisan, kerabat dekat tidak boleh diabaikan lantaran adanya anak angkat sebagaimana allah telah berfirman dalam surat Al-Anfal Ayat 75

Pengangkatan adalah suatu tindakan hukum dan oleh karenanya tentu akan pula menimbulkan akibat hukum, sebagai akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah sebagai berikut:

  • Beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut untuk itu.
  • Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah atau nasab antara anak angkat dengan orang tua kandung dengan keluarganya, sehingga antara mereka tetap berlaku hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.
  • Pengangkatan anak tidak menim bulkan hubungan darah atau nasab antara anak angkat dengan orangtua angkatnya, sehingga antara mereka tidak ada hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.
  • Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum yang beralihnya tanggung jawab pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya Pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini bukan berarti bahwa orang tua kandung tidak boleh membantu pemeliharaan anak hanya saja tidak dapat dituntut untuk itu.
  • Mereka antara anak angkat dan ayah kandungnya tetap berlaku hubungan mahrom dan hubungan saling mewarisi.

Hak-hak Anak Angkat dalam Hukum Islam

Sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 point (h) yang berbunyi: Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasar putusan pengadilan.

Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat.Kompilasi Hukum Islam memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 209 KHI Ayat 1 dan 2 yaitu 3 Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ayat 4 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencana saya untuk skripsi yang akan ditulis saya tertarik untuk mengambil tema skripsi tentang perceraian. Yang mana masih banyak yang menganggap perceraian adalah solusi terbaik dalam penyelesaian masalah keluarga dalam masyarakat kita saat ini. Kemudian saya akan memnganalisis tentang bagaimana solusi penyelesaian masalah keluarga selain perceraian.

#hukumperdataislamdiindonesia 

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun