Pada BAB II dijelaskan tentang pengertian istilah dan batasan hukum waris, sifat hukum waris adat, dan perbandingan hukum waris di Indonesia
Pada BAB III dijelaskan tentang system pewarisan yang dibagi menjadi 5 yaitu : sistem pewarisan individual, sistem pewarisan kolektif, sistem pewarisan mayorat, sistim pewarisan, dan sistim warisan barat.
Pada BAB IV dijelaskan tentang harta warisan yang dibagi menjadi 3 yaitu : kedudukan/jabatan adat, harta asal, dan juga harta bersama.
Pada BAB V dijelaskan tentang golongan ahli waris yang dibagi menjadi 3 yaitu : patrilinial, matrilinial dan parental
Pada BAB VI dijelaskan tentang proses pewarisan yang berisi tentang harta yang tidak dapat dibagi, hibah, dan wasiat
Buku ini diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan tentang hukum waris adat di Indonesia dan menjadi referensi bagi mahasiswa, khususnya dari Fakultas Syari'ah dan Hukum. Buku ini juga dirancang agar mudah dipahami, mulai dari cara penyampaian, bahasa yang digunakan, hingga contoh-contoh dan bebarapa sumber hukum yang disertakan.
Kritik untuk buku ini mungkin terletak pada beberapa kata yang penulisannya tidak sesuai dengan KBBI yang perlu diperhatikan lagi, agar ketika ada orang baru yang pertama kali membaca atau ingin mengetahui tentang hukum waris adat, mereka dapat lebih mudah penulisannya memahaminya.
Zulfan Aldy Husaini (222121227) HKI 4F
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H