Kebijakan pemberian ruang laktasi ini melalui beberapa langkah seperti kelayakan, kemudahan dalam mengakses, dan proses implementasi yang mudah serta keselamatan.
Selain itu, kebijakan ramah laktasi di tempat kerja juga harus memenuhi beberapa komponen dasar yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan tersebut. Komponen dasar dalam membuat kebijakan tempat ramah laktasi yaitu dengan adanya ruang atau fasilitas pemberian ASI dan juga kebijakan tertulis dari perusahaan.Â
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 mengenai ASI eksklusif yang ditujukan kepada ibu pekerja yang masih menyusui anaknya sehingga ibu pekerja dapat memerah ASI dengan cara dipompa menggunakan alat khusus maupun manual dengan tangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2012 menyatakan bahwa tempat bekerja harus menyediakan ruang laktasi untuk pegawainya yang menyusui anaknya.Â
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut harusnya menjadi faktor sehingga ruang laktasi di tempat kerja dapat terwujud. Tetapi, pada kenyataanya banyak ibu pekerja yang merasa masih kesulitan dalam memerah ASI karena kurangnya dukungan fasilitas dan lingkungan sosial.
Sumber:
AIMI. (2011). Lingkungan Kerja Ramah lingkungan. 80–81.
Rachmawati, A. (2016). Persepsi Ibu Pekerja Terhadap Pentingnya Ketersediaan Pojok Laktasi Di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rahadian, A. S. (2014). Fulfilling The Right For Exclusive Breastfeeding Among Working Women : Opportunities And Challenges. Jurnal Kependudukan Indonesia, 9 No.2(November), 109–118.
Sari, N. K., & Prameswari, G. N. (2019). Implementasi Kebijakan Ruang Laktasi di Tempat Kerja. Higeia Journal of Public Health Research and Development, 3(1), 24–35.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H