Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 mengenai ASI eksklusif yang ditujukan kepada ibu pekerja yang masih menyusui anaknya sehingga ibu pekerja dapat memerah ASI dengan cara dipompa menggunakan alat khusus maupun manual dengan tangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2012 menyatakan bahwa tempat bekerja harus menyediakan ruang laktasi untuk pegawainya yang menyusui anaknya.Â
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut harusnya menjadi faktor sehingga ruang laktasi di tempat kerja dapat terwujud. Tetapi, pada kenyataanya banyak ibu pekerja yang merasa masih kesulitan dalam memerah ASI karena kurangnya dukungan fasilitas dan lingkungan sosial.
ASI merupakan hal penting yang diperlukan oleh bayi pada saat kelahirannya. ASI ini berfungsi sebagai bentuk metabolisme bayi karena mengandung zat antibiotik untuk kekebalan tubuh. ASI ekslusif merupakan ASI yang diberikan ibu kepada bayi yang berusia 1 sampai 6 bulam sejak kelahirannya.
Laktasi ialah metode menyusui dimulai dari ASI dibuat sampai dengan keadaan bayi menghisap dan menelan ASI. Laktasi adalah bagian dari siklus reproduksi mamalia termasuk juga manusia.Â
Pemberian ASI tentunya diberikan oleh ibu kepada anaknya yang baru lahir. Pemberian ASI ini bukan hanya dilakukan oleh ibu rumah tangga, tetapi juga ibu yang bekerja di suatu perusahaan.
Bagi ibu rumah tangga memberikan ASI kepada bayinya bukanlah hal yang sulit, tetapi bagi ibu pekerja memberikan ASI kepada bayinya cukuplah sulit.Â
Hal ini dikarenakan sebagian besar waktu dan perhatian yang diberikan kepada bayinya menjadi berkurang. Berkurangnya waktu dan perhatian ibu pekerja bukan tanpa alasan.
Disisi lain masih banyak perusahaan yang memperkerjakan perempuan sehingga pemberian ASI eksklusif sangatlah berkurang. Dalam penelitian Fauzie (2006) menunjukan bahwasanya ibu pekerja yang memberikan ASI eksklusif di Jakarta hanya sebesar 3,8 persen.Â
Banyaknya kendala yang harus dihadapi oleh ibu pekerja merupakan faktor yang mengakibatkan kompleksnya dalam pemberian ASI eksklusif. Kendala-kendala yang dihadapi oleh ibu pekerja antara lain:
- Kurangnya waktu memerah ASI.
- Fasilitas yang tidak kondusif untuk memerah ASI
- Tidak adanya dukungan dari pimpinan perusahaan.
Faktor-faktor tersebut tentunya harus menjadi perhatian perusahaan dalam membuat kebijakan khususnya untuk ibu pekerja. Pemberian ruang laktasi merupakan salah satu solusi agar hak ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dapat terpenuhi secara baik.Â