Mohon tunggu...
Zul Bahri
Zul Bahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - lifelong learning

Mahasiswa Program Studi Administrasi Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifkah Kebijakan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19?

21 Maret 2021   18:50 Diperbarui: 21 Maret 2021   19:01 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam setiap pendidikan memiliki kegiatan yang sangat kompleks. Karena hampir dari seluruh dimensi kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dari yang namanya proses pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti halnya, pendidikan di dalam keluarga dan lain sebagainya. 

Terdapat beberapa unsur yang mempengaruhi dalam proses pendidikan itu seperti unsur politik, ekonomi, hukum, social, budaya, kesehatan, psikologis, sosiologis maupun unsur agama. Oleh karena itu, dalam setiap pengambilan kebijakan di ranah pendidikan harus mempertimbangkan dimensi-dimensi tersebut agar strategi yang ditempuh nantinya  dapat mengantarkan Indonesia pada tujuan yang dicita-citakan (Madjid, 2018, p. 1).

Kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang penting bagi para ilmuwan pendidikan. Hal ini dikarenakan dengan mempelajari kebijakan dapat memberikan pemahaman tentang studi yang berkaitan dengan public policy atau kebijakan public dan kebijakan pendidikan(Educational Policy). Kepentingan ini memiliki kaitan yang erat dengan peran yang diharapkan dari ilmuwan pendidikan. 

Dengan keterlibatan ilmuwan pendidikan dalam ranah kebijakan pendidikan dapat mengoreksi atau meminimalisir tingkat kesalahan yang terjadi dalam perumusan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama ini. Dengan mempelajari studi kebijakan pendidikan ini dapat memberikan dasar yang kuat untuk seseorang yang ingin mengembangkan profesinya sebagai analisis kebijakan pendidikan (Sutapa, 2005, p. 5).

Berbicara mengenai kebijakan pendidikan saat ini, tentunya tak dapat dipungkiri bahwa semua Negara di dunia sedang berjuang untuk menyesuaikan metode atau dengan cara apa yang tepat untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di masa Pandemic Covid-19 yang tentunya tidak hanya mengacaukan di dunia pendidikan tetapi juga mengacaukan di semua lini kegiatan bermasyarakat seperti perekonomian, social, kesehatan dan lain sebagainya. 

Selain itu, terdapat banyak juga hal-hal yang bersifat kontroversi seperti teori konspirasi, kebijakan pemerintah, keyakinan masyarakat terhadap fenomena pandemic Covid-19 dan lain sebagainya yang tentunya tidak senada yang diharapkan oleh sebagian masyarakat khususnya untuk kebijakan pendidikan saat ini.

"Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemic Covid-19," jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemic Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan kutipan diatas, Mendikbud jelas menerangkan bahwa yang menjadi prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic Covid-19 saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat secara umum serta tentunya dengan mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi ,psikososial nya. 

Penulis setuju dengan prinsip kebijakan pendidikan, tidak ada yang salah dalam prinsip tersebut. Namun, seiring dengan berjalannya waktu ternyata terdapat beberapa kendala dalam proses pembelajaran. 

Seperti contohnya jaringan internet tidak stabil, proses pembelajaran yang cenderung satu arah dan membosankan. Hal ini dikarenakan tidak semua wilayah memiliki fasilitas yang mumpuni untuk jaringan internet. 

Selain itu, peserta didik juga cenderung mengalami peningkatan stress terhadap beban akademik sehingga tidak menutup kemungkinan pelarian nya adalah bermain game online yang sedang marak seperti yang kita ketahui saat ini.

Walaupun demikian, pemerintah tetap berupaya yang terbaik untuk masyarakat. Seperti contohnya dengan berbagai kebijakan dan inisiatif yang dikeluarkan pemerintah dalam menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemic Covid-19 dengan merevisi surat keputusan bersama(SKB) Empat Menteri yang diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020 untuk dapat menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemic saat ini. 

Selain itu, sekolah juga diberikan fleksibilitas untuk dapat memilih kurikulum yang sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran peserta didik di masa pandemic, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran dari berbagai masukan para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri. Melalui penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau yang dapat melaksanakan proses pembelajaran secara langsung atau luring dengan penerapan protocol kesehatan yang ketat. 

Namun, tetap saja hal itu belum bisa memenuhi kebutuhan peserta didik yang tentunya justru membuat bingung kenapa tidak langsung ditetapkan untuk membuka sekolah dengan melaksanakan proses pembelajaran seperti sedia kala sebelum masa pandemic Covid-19.

Menurut John Daniel (2020), saat ini adalah masa yang mengkhawatirkan bagi siswa dan orang tua. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian tentang kapan kehidupan akan normal kembali seperti sedia kala. 

Menurutnya, dunia pendidikan saat ini dituntut untuk dapat menyesuaikan agar dapat mengajar dengan cara yang berbeda, semua harus memberikan prioritas tertinggi untuk dapat meyakinkan kekhawatiran siswa dan orang tua. Selanjutnya, guru dan konselor sekolah juga dianggap lebih baik dalam menenangkan rasa kekhawatiran siswa.

Sebagian masyarakat juga memiliki keyakinan bahwa yang namanya kematian tidak dapat ditawar dengan memundurkan atau memajukan waktunya begitu pula dengan apa yang menjadi penyebabnya?

Semua tentu tidak lepas dari yang namanya takdir atau kehendak Tuhan. Karena jika sudah waktunya, seseorang bisa saja meninggal dalam keadaan istirahat dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, sebagian masyarakat tersebut memilih pasrah dan berharap agar segala aktifitas di dunia saat ini kembali berjalan seperti sedia kala termasuk juga dalam proses pembelajaran di dunia pendidikan yang tentunya dengan menerapkan protocol kesehatan jika itu memang sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran pandemic Covid-19 tersebut. Karena mereka beranggapan bahwa segala sesuatu yang telah diciptakan atas dasar kehendak-Nya tidak dapat dilawan.

Bibliography

Daniel, J. (2020). Education and the COVID19 pandemic. UNESCO IBE, 1.

Madjid, A. (2018). Analisis Kebijakan Pendidikan (Cetakan I, November 2018 ed.). (A. Cahyanti, Ed.) Yogyakarta: Samudra Biru (Anggota IKAPI).

Sekretariat GTK. (2020, September 03). Kebijakan Kemendikbud di masa pandemi. Retrieved Februari 12, 2021, from Reasd News: https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-kemendikbud-di-masa-pandemi#

Sutapa, M. (2005). Kebijakan Pendidikan : Suatu Pengantar. Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun