Mohon tunggu...
Zulastri wati
Zulastri wati Mohon Tunggu... Lainnya - BNNP Maluku Utara

War On Drugs

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menuju Desa Bersinar

11 Januari 2021   13:38 Diperbarui: 11 Januari 2021   13:49 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencegahan dan penanggulangan Narkoba menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas dan menjadi bangsa yang mampu menempatkan diri sejajar dengan bangsa dalam kompetisi global dewasa ini.

74.950 desa dan 8.479 kelurahan di Indonesia harus dilindungi dari kejahatan Narkoba para bandar dan jaringan Narkoba. Pemerintah lewat  Kementrian Desa dan Pembangnan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengalokasikan Trilyunan Rupiah  sebagai upaya membangun desa dari keterpurukan dan ketertinggalan. Liukan pembangunan di desa Kembali bergairah, dengan rata-rata penerimaan 750 juta sampai  1 milyar  lebih, anggaran Dana Desa setiap tahunnya dan uang ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di desa.

Namun patut diwaspadai gairah pembangunan ini dikhatirkan menjadi asa bagi para bandar Narkoba untuk menciptakaan kerajaan kecil  bagi tempat Suplai dan Demand Narkoba, kenapa? 

Karena menjadi magnet yang luar biasa bagi para bandar Narkoba sebagai lahan baru dimana uang banyak beredar dan desa adalah salah satu sasaran mereka. Persoalan serius disamping Narkoba menjadi sebuah kesenangan semu yang ditawarkansekaligus merusak satu generasi. 

Alhasil  banyak masyarakat desa dengan sedikit pengetahuan, bisa saja menjadi luluh lalu terjerumus. Ditambah minimnya pengawasan hukum di desa yang punya satu  Babinsa dan Babinkamtibmas, tidak akan mampu melawan kekuatan para bandara dan jaringannya.

Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab sebagai bumper untuk menangkal Narkoba masuk di desa? Jawabannya adalah masyarakat desa bersama seluruh perangkat di desa. 

Iya, merekalah yang harus menjaga masyarakat dari kerasnya upaya para bandar Narkoba dengan cara melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Sebagai Program Nasional yang telah dilaksanakan sejak  BNN berdiri Tahun 2009, dan program ini telah menjadi bagian penting dalam pembangunan di Indonesia. Pelaksanaanya terintegrasi dengan seluruh kementerian Lembaga di pusat sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Negara melalui Presiden Jokowi juga telah mengintruksi Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dimana salah satunya Pemerintah Daerah dibawah binaan Menteri Dalam Negeri diintruksikan menfasilitasi pelaksanaan P4GN di daerah dan hasilnya harus dilaporkan ke Presiden. 

Pemerintah Daerah dengan berbagai  kompleksitas isu juga  memiliki tanggung jawab seperti juga dituangkan dalam Permendagri nomor 12 tahun 2019 dimana fasilitas P4GN menjadi salah satu kebijakan pembanguan di daerah.

Dengan demikian desa menjadi sasaran pembangunan yang sudah saatnya mandiri dengan bottom up planning untuk dapat menyelengggarakan Desa Bersinar dengan legitimasi kuat Bupati dan walikota melalui regulasi baik Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati / walikota sebagai payung hukum yang mengikat. 

Tujuannya agar pemerintah Kabupaten sampai  Pemerintah Desa fleksibel menganggarakan sepersekian anggaran pembangunan untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

Prioritas pelaksanaan Desa Bersinar juga yang dipilih berdasarkan kriteria, daerah pesisir atau perbatasan, memiliki mobilitas penduduk yang tinggi karena merupakan Kawasan industry dan wisata merupakan wilayah yang disinyalir rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. 

Berdasarkan indikator tersebut, BNN Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Pemerintah karena merekalah yang punya wilayah plus masyarakat dan menyepakati penentuan wilayah Desa/Kelurahan bersinar. 

Selanjutnya pembentukan Pokja dikabupaten/Kota yang terdiri dari Dinas intansi terkait  untuk memudahkan hubungan keduanya. Dengan demikian mudah mengatur anggaran. Oh ya anggaran Dana Desa juga bisa bersumber dari APBN, APBD II, APBDes ataupun kemitraan  Community Sosial Responsibility (CSR) .

Nah, agar Desa Bersinar bisa diimplentasikan, Program P4GN harus tersurat di dalam RPJMDes yang ,merupakan visi misi Kepala Desa terpilih. Namun jika belum ada, boleh direvisi sehingga outputnya RKPDes hasil dari musyawarah/rembug desa jelas panduannya utnuk perencanaan Program P4GN menjadi salah satu program prioritas.

 Usulan prioritas program dan kegaitan untuk pelaksanaan desa Bersina melalui Program penguatan tenaga keamanan di desa melalui pembentukan Relawan Anti Narkoba, adanya sosialisasi P4GN yang merupakan salah satu wujud penyuluhan hukum di desa atau melalui pembuatan konten dan bahan P4GN melalui spanduk, baliho atau brosur yang bertujuan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat. 

Selain itu upaya rehabilitasi bisa dilakukan dengan mengaktifkan warga melalui Pemulihan Berbasis Masyarakat, dimana seseorang yang dilatih oleh BNN atau tenaga kesehatan di desa membantu  eks pengguna Narkoba usai menjalani rehabilitasi dapat hidup normal serta melakukan aktivitas positif dan lebih jauh lagi dapat kembali produktif di masyarakat. 

BNN sebagai focal point pelaksana P4GN wajib hukumnya membangun komunikasi intens dengan pemerintah sampai tingkat desa, juga dengan tenaga pendamping desa yang mengawal dana desa, melakukan asistensi, kepada masyarakat, penguatan kelembagaan desa serta pro aktif terlibat dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Sebagai contoh kolaborasi Pemerintah Kabupaten  dan BNN Kabupaten Cianjur di Provinsi jawa Barat, yang telah  berhasil mengiimplementasikan 130 desa Bersinar di  12 Kecamatan  Hal ini mendapat dukungan Bupati yang membentuk tim terpadu P4GN melalui surat keputusan Bupati. 

Tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait dibagi berdasarkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemberantasan, Rehabilitasi dan Pencegahan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dengan anggaran dari Pemerintah Kabupaten per desa sebesar 50 Juta  rupiah. 

Antusiasme pelaksanaan Desa Bersinar ini karena telah terekam dalam memori pemerintah dan warga Cianjur secara  sadar dan peduli serta mau menjaga wilayahnya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Jika seluruh Desa telah bersinar,  Indonesia hebat tanpa Narkoba bukan lagi jargon semata. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun