Tujuannya agar pemerintah Kabupaten sampai  Pemerintah Desa fleksibel menganggarakan sepersekian anggaran pembangunan untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Prioritas pelaksanaan Desa Bersinar juga yang dipilih berdasarkan kriteria, daerah pesisir atau perbatasan, memiliki mobilitas penduduk yang tinggi karena merupakan Kawasan industry dan wisata merupakan wilayah yang disinyalir rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Â
Berdasarkan indikator tersebut, BNN Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Pemerintah karena merekalah yang punya wilayah plus masyarakat dan menyepakati penentuan wilayah Desa/Kelurahan bersinar.Â
Selanjutnya pembentukan Pokja dikabupaten/Kota yang terdiri dari Dinas intansi terkait  untuk memudahkan hubungan keduanya. Dengan demikian mudah mengatur anggaran. Oh ya anggaran Dana Desa juga bisa bersumber dari APBN, APBD II, APBDes ataupun kemitraan  Community Sosial Responsibility (CSR) .
Nah, agar Desa Bersinar bisa diimplentasikan, Program P4GN harus tersurat di dalam RPJMDes yang ,merupakan visi misi Kepala Desa terpilih. Namun jika belum ada, boleh direvisi sehingga outputnya RKPDes hasil dari musyawarah/rembug desa jelas panduannya utnuk perencanaan Program P4GN menjadi salah satu program prioritas.
 Usulan prioritas program dan kegaitan untuk pelaksanaan desa Bersina melalui Program penguatan tenaga keamanan di desa melalui pembentukan Relawan Anti Narkoba, adanya sosialisasi P4GN yang merupakan salah satu wujud penyuluhan hukum di desa atau melalui pembuatan konten dan bahan P4GN melalui spanduk, baliho atau brosur yang bertujuan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.Â
Selain itu upaya rehabilitasi bisa dilakukan dengan mengaktifkan warga melalui Pemulihan Berbasis Masyarakat, dimana seseorang yang dilatih oleh BNN atau tenaga kesehatan di desa membantu  eks pengguna Narkoba usai menjalani rehabilitasi dapat hidup normal serta melakukan aktivitas positif dan lebih jauh lagi dapat kembali produktif di masyarakat.Â
BNN sebagai focal point pelaksana P4GN wajib hukumnya membangun komunikasi intens dengan pemerintah sampai tingkat desa, juga dengan tenaga pendamping desa yang mengawal dana desa, melakukan asistensi, kepada masyarakat, penguatan kelembagaan desa serta pro aktif terlibat dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Sebagai contoh kolaborasi Pemerintah Kabupaten  dan BNN Kabupaten Cianjur di Provinsi jawa Barat, yang telah  berhasil mengiimplementasikan 130 desa Bersinar di  12 Kecamatan  Hal ini mendapat dukungan Bupati yang membentuk tim terpadu P4GN melalui surat keputusan Bupati.Â
Tim terpadu yang terdiri dari instansi terkait dibagi berdasarkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemberantasan, Rehabilitasi dan Pencegahan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dengan anggaran dari Pemerintah Kabupaten per desa sebesar 50 Juta  rupiah.Â
Antusiasme pelaksanaan Desa Bersinar ini karena telah terekam dalam memori pemerintah dan warga Cianjur secara  sadar dan peduli serta mau menjaga wilayahnya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Jika seluruh Desa telah bersinar,  Indonesia hebat tanpa Narkoba bukan lagi jargon semata. Semoga!