Mohon tunggu...
Marzuki Sagala
Marzuki Sagala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjerat Pelaku Kartel Daging Sapi

20 Juli 2016   11:54 Diperbarui: 20 Juli 2016   12:30 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maka KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) melakukan serangkaian kegiatan secara metode analisis ekonomi yang dilakukan melalui variabel-variabel, daftar harga, kinerja perusahaan, laporan keunganan dan seluruh seluruh kegiatan unsur perusahaan akan ditelusuri oleh KPPU untuk dilakukan penilaian apakah, telah terjadi suatu kegiatan kartel. Secara kewengan  KPPU  memang diberikan kewengan untuk  melakukan penilaian tentang dugaan adanaya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha  hal ini terdapat didalam pasal 36 (b) UU No.5 Tahun 1999.

Bahwa menurut penulis terdapat polemik dalam pembuktian secara tidak langsung yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) , disatu sisi diterima karena susuahnya mencari alat bukti sehingga dimasukkan dalam bukti petunjuk sebagai mana dalam Pasal 42 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang alat bukti berupa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan pelaku usaha, disisilain kerena sistem pembuktian di Indonesia dikenal dengan teori pembuktian positif maka mengalami kendala kekuatan pembuktian secara tidak langsung tersebut.

Selain hakim harus tunduk pada prinsip bukti minimum, hakim juga dibatasi dengan alat bukti menurut undang-undang. Layaknya Majelis Hakim, Majelis Komisi fungsinya sama di dalam persidangan KPPU, yakni untuk memeriksa, menilai, dan menjatuhkan sanksi maka terdapat kelemahan dalam pembuktian secara tidak langsung (indirect evidance) tersebut untuk itu perlu untuk memperkuat pembuktian secara tidak langsung agar pelaku usaha kartel daging sapi dapat dijerat dengan hukuman yang pantas dan tidak memerlukan waktu yang lama untuk melakukan penilitan dan Penilaian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

***

anggota DPC PERMAHI Medan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun