Mohon tunggu...
Marzuki Sagala
Marzuki Sagala Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjerat Pelaku Kartel Daging Sapi

20 Juli 2016   11:54 Diperbarui: 20 Juli 2016   12:30 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kesebelas., Potensi volume pasokan sapi ke Jabodetabek sekitar 793.419 sapi lebih tinggi dari posisi memasok tahun 2009 secara nasional sebesar 765.485 sapi.Kedua belas., Harga sapi pada tahun 2009 sebesar Rp. 21.500/Kg, pada tahun 2014 Rp 34.500/Kg harga tahun 2014 itu hampir sama.Ketiga belas., Fakta-fakta itu menunjukkan secara bersama-sama di dalam asosiasi pedang sapi sehingga menunjukkan dominannya Feedloterdi Jabotabek.Keempat Belas.,Prilaku harga yang berlebihan oleh para Feedloterdilakukan sejak tahun 2012 dan dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus hingga Agustus 2015.

Pembuktian Pelaku Kartel Daging Sapi

Bahwa untuk melihat Indikator awal terjadinya Kartel tersebut dengan berpedoman pada pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu adanya Faktor Struktural dan Faktor Prilaku.

Dalam Faktor Struktural dapat dilihat kepada yaitu, Pertama, Tingkat Konsentrasi dan Jumlah perusahaan dalam hal ini apabila jumlah perusahaan yang tegabung tidak banyak maka akan mudah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang tergabung dalam kesepakatan untuk melakukan kartel. Kedua,Ukuran Perusahaan, yaitu apabila terjadi kordinasi kartel dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai ukruran setara dan keunggulan atas penguasaan pasar menjadikan beberapa perusahaan yang memiliki banyak anak perusahaan yang bergerak dibidang yang sama memiliki banyak anak banyak anak perusahaan yang juga bergerak dalam bidang yang sama memiliki kecendrungan untuk menguasai atau mengendalikan pasar, dan perusahan yang memiliki modal tinggi dapat dengan mudah melakukan penguasaan pasar bersangkutan dikarenakan ketidak mampuan pesaing dalam bersaing di pasar yang bersangkutan.

Ketiga,Produksi Homogenitas. Jika produk yang dihasilkan memiliki produk yang sama atau sejenis maka akan mudah melakukan kartel.Keempat, Kontak Multi Pasar yang mengakibatkan para pelaku usaha melakukan kolaborasi yang dapat menunjukkan adanya penguasaan pasar dan mengendalikannya demi keuntungan terbesar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha. Kelima,Pasokan barang yang beredar dipasaran (overstock) dalam hal ini jumlah penawaran lebih tinggi dibandingkan permintaan menjadikan pelaku usaha mudah tertangkap untuk menyepakati harga atas barang tersebut. Tingginya tingkat persaingan menyebabkan masing-masing para pelaku usaha meningkatkan produktivitas baik produksinya distribusi maupun hasil akhir dari barang/jasa dan kecendrungan pelaku usaha untuk tidak ingin mengalami kerugian diantara tingginya persaingan diantara mereka yang menjadikan para pelaku usaha kemungkinan kelebihan pasokan barang atau kesulitan mencari pembeli dipasar dan hal ini yang menjadi salah satu penyebab para pelaku usah secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan kesepakatan-kesepakatan kartel.

Keenam,adanya mayoritas dan minoritas mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan laba melalui keselarasan prilaku diantara perusahaan yang mereka kendalikan. Pelaku usha minoritas sudah tentu mengikuti arah pasar oleh karena ketidak mampuan didalam bersaing dari para pelaku usaha mayoritas yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi para pelaku usaha, hal ini dapat dilihat dengan permintaan dan kesetabilan pertumbuhan memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kartel karena dapat dengan mudah diprediksikan tingkat produksi serta tingkat harga yang dapat mengoptimalkan keuntungan para pelaku usaha.

Ketujuh.,Kekuatan tawar  pembeli (Buyer Power) yang memiliki posisi tawar yang kuat atau lemah, jika  posisi tawar pembeli lemah maka akan memperkuat kartel tersebut karena tidak adanya antusias dari pembeli untuk mencari informasi atau menorobos penjual yang memasok pasar tersebut karena tidak merupakan kebutuhan yang mendasar bagi pembeli, sebaliknya jika merupakan posisi tawar yang kuat maka akan mempengaruhi sistem perkartelan karena akan menerobos sistem perkartelan tersebut karena pembeli akan mudah mencari penjual yang mau memasok dalam harga rendah sehingga kartel dengan sendirinya dapat bubar.

Kartel juga dapat dilihat dari pada dalam prilaku dari pada pelaku usaha yang saling memberikan informasi dan transparansi diantara mereka. Biasanya para pelaku usaha untuk menyimpan hal-hal yang menjadi rahasia keberhasilan perusahaan dalam mendapatkan pembeli/konsumen. Namun dalam kartel tidak diperlukan cara khusus untuk mendapatkan pembeli/konsumen. Oleh karena ketidak hadiran pesaing sesungguhnya diantara para pelaku usaha menjadikan pelaku usaha merasa aman dengan laba perusahaan.

Untuk dapat membuktikan bahwa telah terjadinya kartel hal yang paling mudah dapat diketahui yaitu adanya peran dari asosiasi yang mana dalam hal ini peran asosiasi dagang sangat berperan bagi para pelaku usaha sebagai media untuk saling menukar informasi antara para pelaku usaha dan harga, jumlah produksi dan pemasaran tapi dalam hal terdapat kehati-hatian untuk menyatakan apakah terjadi kesepakatan atau tidak karena kesepakatan bisa terjadi bukan hanya dengan bersifat tertulis tatapi secara lisan.

Untuk menjerat Pelaku usaha daging sapi yang dianggap telah melakukan kartel yang dapat merugikan konsumen, pelaku usaha pesaing dan pemerintah maka sangat diperlukan Curcumtantial atau sering juga disebut pembuktian secara tidak langsung (indirect evidance) untuk menyatakan bahwa pelaku usaha “dapat mengakibatkan”monopoli dan persaingan usaha (Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999) maka bersdasarkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 yang kemudian diubah Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2010 Tetang Tata Cara Penanganan Perkara, menggunakan penilitan dengan cara analisis ekonomi yang menggunakan tools-tools yang secara alamiah dapat menunjukkan korelasi anatara satu fakta dengan fakta lain bahwa memang telah terjadi perjanjian (persekongkolan) atau Kartel.

Kesepakatan yang dilakukan oleh Feedloter daging sapi pada umumnya dilakukan secara tertutup atau diam-diam sehingga terdapat kesukaran dalam mengungkap atau membuktikan adanya kartel, aplagi KPPU (komisi Pengawasan Persaingan Usaha) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan terhdap dokumen yang memuat mengenai suatu perjanjian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun