Teori Produksi Islam
Sadr mengklasifikasikan dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Pertama adalah aspek obyektif atau aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis yang terdiri atas sarana-sarana yang digunakan, kekayaan alam yang diolah dan kerja yang dilakukan dalam aktivitas produksi.
Yang kedua yaitu aspek subyektif. Terdiri atas motif psikologis, tujuannya yang hendak dicapai lewat aktivitas produksi, dan evakuasi aktivitas produksi menurut konsepsi keadilan yang dianut.
Selain menurut Sadr sumber asli produksi terdiri dari tiga kelompok yaitu, alam, modal, dan kerja. Adapun sumber alam yang digunakan untuk produksi dibagi menjadi tanah, substansi-substansi primer, dan air.
- Strategi doctrinal/intelectual
- Strategi legislatif/hukum
Untuk menjamin lancarnya strategi doktrinal tersebut, diperlukan aturan hukum antara lain:
- Tanah yang menganggur dapat disita oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada orang yang mampu menggarapnya.
- Larangan memiliki tanah dengan jalan paksa.
- Larangan kegiatan yang tidak memiliki semangat produktif.
- Pelarangan riba, ikhtikar, pemusatan, kekayaan, dan juga tindakan mubazir.
- Melakukan regulasi pasar dan juga pengawasan terhadapnya (pasar)
- Kesimpulan
Madzab iqtishaduna dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishaduna (ekonomi kita). Madzab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi(economics) tidak pernah bisa sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan islam tetap islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainya Islam.
Referensi
http://duniapendidikan33.blogspot.co.id
http://makalahhanna.blogspot.co.id
Al-Arif, M. Nur Rianto. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011.
Chamid, Nur. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010