Mohon tunggu...
Zuhriyatul
Zuhriyatul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mazhab Iqtishaduna dalam Perspektif Ekonomi

27 Februari 2018   18:49 Diperbarui: 27 Februari 2018   18:51 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selain itu, menurut mereka perbedaan filosofi akan berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Madzab Baqir menolak pertanyaan ini, karena menurut mereka, islam tidak mengenal adanya sumber daya yang  terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-qur'an surat al-qamar ayat 49:

"sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya."

Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah membrikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.  

Hubungan milik

Kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang oran lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr mengganggap bahwa kepemilikan yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah SWT.

Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni; kepemilikan publik dan milik negara.

Perbedaan antara kepemilikan publik dan negara terletak pada tata cara pengolahannya. Kepemilikan publik digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat pula digunakan untuk suatu bagian dari masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya ghanimah, jizyah,  pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dsb.

Peran negara dalam perekonomian

Negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasanya keadilan berlaku. Di antaranya ialah fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Distribusi sumber daya alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk  bekerja.
  • Pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya.
  • Memastikan keseimbangan sosial. Intinya, negara harus memenuhi standar kehidupan masyarakat yang seimbang secara keseluruhan. Negara pun harus memberikan keamanan sosial serta memastikan keseimbangan sosial dan keamanan secara keseluruhan. Sehingga masyarakat percaya bahwa negara yang menjalankan tugas sebagai pengatur keseimbangan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Larangan Riba dan Perintah Zakat.

Sadr tidak banyak membicarakan riba. Penafsirannya pada riba terbatas pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat, ia memandang hal ini sebagai tugas negara. Mengenai pemikiran ekonominya, ia memisahkan antara produksi dan distribusi sebagai pusat di dalam ekonomi. Menurutnya, produksi adalah suatu proses dinamis, mengubah dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan distribusi sebagai bagian dari sistem sosial, yaitu total hubungan antar sistem sosial yang memancar dari kebutuhan orang dan bukan dari gaya produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun