Mohon tunggu...
Zudella Oktavani
Zudella Oktavani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pelajar yang masih membutuhkan pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Kelembagaan pada Financial Deepening di Indonesia

8 April 2020   19:00 Diperbarui: 8 April 2020   19:04 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertumbuhan ekonomi suatu negara tak terlepas dari sektor keuangan. Suatu perekonomian yang sehat memerlukan sistem keuangan yang mampu meyalurkan dana secara efisien dari masyarakat yang mempunyai dana berlebih ke masyarakat yang memerlukan dana. 

Pasar keuangan mempunyai peran strategis sebagai sumber pendanaan kegiatan ekonomi, media transmisi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, serta stabilitas sistem keuangan.

Pendalaman keuangan didefinisikan sebagai salah satu strategi yang digunakan utnuk dapat mempercepat laju pembangunan ekonomi. Secara umum pendalaman keuangan terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor perbankan dana sektor pasar modal.

Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam penentuan jumlah uang beredar sebagai sumber dana pembangunan. Semakin besara jumlah uang beredar akan mendorong dan meningkatkan pendalaman keuangan, yaitu menghimpun dana pembangunan yang bersumber dari sektor keuangan. 

Berdasarkan data pada Asian Development Bank, bahwa sektor keuangan Indonesia masih dikatakan dangkal (shallow) dibandingkan dengan beberapa negara utama di ASEAN.

Kedangkalan sektor keuangan Indonesia disebabkan atas terbatasnya alternatif investasi dan pembiayaan, fasilitas untuk lindung nilai (hedging), dan fasilitas mengurangi risiko (asuransi). Pendalaman sektor keuangan merupakan hal penting dalam upaya mengembangkan pasar keuangan suatu negara.

 Pada bulan Juli 2019, aset perbankan di Indonesia masih dibawah rata-rata, sekitar 54,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan aset lembaga keuangan non-bank sekitar 15,9% dari PDB.

Walaupun pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan listing di lantai Bursa Efek Indonesia hingga kuartal-I tahun 2020 sebanyak 683 perusahaan (idx.co.id). 

Namun kapitalisasi pasar masih dibawah 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jika dibandingkan dengan negara singapura dan Malaysia sangat jauh, yang mana kedua negara terseut memiliki kontribusi pasar modal terhadap PDB lebih dari 100%.

Berdasarkan data Global Findex (2017), bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih minim, yang mana sebanyak 51%  masyarakat Indonesia usia produktif belum terlibat dalam sistem keuangan.

Salah satu pendalaman keuangan juga bisa melalui peningkatan inklusi keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, inklusi keuangan merupakan suatu keadaan dimana setiap masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan tiap individu.

Perkembangan teknologi yang begitu pesat, secara tidak langsung mendorong peningkatan inklusi keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.77/2016 tentang P2P Lending, yang mana P2P lending merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. 

Dengan begitu, adanya perusahaan fintech diharapkan masyarakat yang masih tidak tersentuh akses perbankan termasuk pelaku UMKM dapat di berikan pembiayaan guna mengembangkan usaha.

Adanya fintech dipercaya mampu meningkatkan inklusi keuangan karena masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan dengan adanya teknologi

Pentingnya peran otoritas kebijakan moneter (Bank Sentral) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan sektor keuangan sehingga mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 Melalui sektor perbankan, dengan cara meningkatkan penyaluran kredit produktif dan investasi produktif untuk merangsang sektor-sektor produktif sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Melalui pasar keuangan, dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan dananya di pasar keuangan sehingga bisa berdampak positif terhadap pembiayaan ekonomi. 

Memperdalam pasar keuangan dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas di perekonomian dan memperkecil risisko gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh gejolak nilai tukar maupun fluktuasi di paar saham dan obligasi.

Tapi, untuk meminimalisir dampak negatif pendalaman pasar keuangan dibutuhkan paket kebijakan dan peraturan untuk institusi keuangan. Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK).

Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) menerima mandat untuk menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK), yang mana merupakan single policy framework yang komprehensif dan terukur yang akan diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman.

FK-PPPK mengembangkan kerangka dengan pendekatan top down yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu (1) sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, (2) pengembangan infrastruktur pasar, (3) koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.

Sejak pandemi Covid-19 menyerang berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Bank Indonesia bersama pemerintah dan OJK melakukan koordinasi dalam memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan, serta memitigasi risiko Covid-19 salah satunya mengenai lindung nilai bagi investor asing.

Bank Indonesia memberikan relaksasi atas penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi DNDF, sehingga mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia. 

Selain itu, pencatatan transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Neto (PDN), dimana transaksi diperhitungkan dalam PDN Bank dan dilaporkan ke BI, sehingga perbankan semakin longgar dalam bertransaksi di pasar valas.

Salah satu ketentuan Bank Indonesia diatas, merupakan upaya otoritas moneter memberikan fasilitas untuk lindung nilai (hedging). Dimana terbatasnya fasilitas untuk lindung sebagai salah satu penyebab kedangkalan sektor keuangan yang akan menghalangi terjadinya pendalaman keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun