Bank Indonesia memberikan relaksasi atas penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying dalam transaksi DNDF, sehingga mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia.Â
Selain itu, pencatatan transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Neto (PDN), dimana transaksi diperhitungkan dalam PDN Bank dan dilaporkan ke BI, sehingga perbankan semakin longgar dalam bertransaksi di pasar valas.
Salah satu ketentuan Bank Indonesia diatas, merupakan upaya otoritas moneter memberikan fasilitas untuk lindung nilai (hedging). Dimana terbatasnya fasilitas untuk lindung sebagai salah satu penyebab kedangkalan sektor keuangan yang akan menghalangi terjadinya pendalaman keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H