Perkembangan teknologi yang begitu pesat, secara tidak langsung mendorong peningkatan inklusi keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.77/2016 tentang P2P Lending, yang mana P2P lending merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.Â
Dengan begitu, adanya perusahaan fintech diharapkan masyarakat yang masih tidak tersentuh akses perbankan termasuk pelaku UMKM dapat di berikan pembiayaan guna mengembangkan usaha.
Adanya fintech dipercaya mampu meningkatkan inklusi keuangan karena masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan dengan adanya teknologi
Pentingnya peran otoritas kebijakan moneter (Bank Sentral) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan sektor keuangan sehingga mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
 Melalui sektor perbankan, dengan cara meningkatkan penyaluran kredit produktif dan investasi produktif untuk merangsang sektor-sektor produktif sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Â
Melalui pasar keuangan, dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan dananya di pasar keuangan sehingga bisa berdampak positif terhadap pembiayaan ekonomi.Â
Memperdalam pasar keuangan dapat dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas di perekonomian dan memperkecil risisko gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh gejolak nilai tukar maupun fluktuasi di paar saham dan obligasi.
Tapi, untuk meminimalisir dampak negatif pendalaman pasar keuangan dibutuhkan paket kebijakan dan peraturan untuk institusi keuangan. Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK).
Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) menerima mandat untuk menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK), yang mana merupakan single policy framework yang komprehensif dan terukur yang akan diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman.
FK-PPPK mengembangkan kerangka dengan pendekatan top down yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu (1) sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, (2) pengembangan infrastruktur pasar, (3) koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.
Sejak pandemi Covid-19 menyerang berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Bank Indonesia bersama pemerintah dan OJK melakukan koordinasi dalam memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan, serta memitigasi risiko Covid-19 salah satunya mengenai lindung nilai bagi investor asing.