Ketiga, merendahkan harkat martabat kedaulatan rakyat yang telah dijamin konstitusi. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, pemilu bukti bahwa rakyat memiliki kekuasaan penuh untuk memilih pemimpin; baik presiden, kepala daerah, DPR maupun DPD. Sayangnya, harga diri kedaulatan rakyat dalam politik tersebut menjadi rendah tak bernilai karena politik uang.
Keempat, semakin mahalnya kost politik. Konsekuensi yang paling logis atas praktek politik uang ialah biaya politik itu semakin mahal. Sebab kandidat pemilu tidak hanya harus mengeluarkan kost untuk operasional politik saja, tapi juga butuh kost untuk membeli suara konstituen dan menyuap penyelenggara pemilu.
Kelima, sulit menemukan pemimpin yang jujur dan adil. Kekuasan politik yang didapat dengan cara curang melalui politik uang hanya melahirkan pemimpin tidak jujur dan tidak adil. Sebab mereka hanya berpikir bagaimana mengembalikan modal dan mendapatkan keuntungan untuk diri dan kelompoknya saja, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat apalagi bangsa dan negara.
Mencegah Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan 'antitesa' atas persoalan kepemiluan termasuk menangani pelanggaran pemilu berupa politik uang. Begitulah semangat awal Bawaslu itu dibentuk. Sebagai badan yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, bawaslu diberikan keistimewaan untuk mencegah dan menindak praktek politik uang. Itulah mengapa, tugas Bawaslu bisa dikatakan sangatlah berat, sebab menangani masalah malpraktek yang sudah akut dan membudaya serta mendarah daging dalam politik elektoral.
Tugas berat bawaslu tersebut, idealnya harus mempu dijawab termasuk politik uang yang masif dan sistematis. Tugas tersebut tidak semata-semata hanya berbicara soal penindakan atas konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Namun yang perlu ditekankan yaitu soal mengelola pencegahan. Upaya pencegahan yang efektif, ialah ketika mampu mengintegrasi unsur penting  pemilu, sehingga memiliki keselarasan yang sama dalam sebuah sikap dan tindakan melawan politik uang.
Ada tiga unsur penting pemilu yang harus memiliki kesamaan pikir dan tindakan melawan politik uang. Ketiganya adalah penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu-DKPP), peserta pemilu (Partai Politik) dan konstituen (masyarakat). Bawaslu dalam konteks ini memiliki peran penting, sebab memilki tugas pencegahan. Upaya pencegahan bisa melalui forum pendidikan politik yang melibatkan ketiga unsur tersebut. Pendidikan politik, tujuannya adalah upaya membuka wawasan dan penyadaran terhadap resiko dan dampak buruk yang ditimbulkan atas perilaku suap dalam politik. Sehingga kemudian ketiga unsur tersebut memiliki komitmen yang sama melawan politik uang.
Mengaktifkan Kesadaran Masyarakat
Tindakan membeli suara rakyat atau menyuap penyelenggara pemilu pasti datangnya dari kandidat peserta pemilu atau pilkada melalui tim kampanye yang mereka bentuk. Dalam proses transaksinya sangat beragam, ada yang berbentuk uang, barang mewah hingga janji yang menggiurkan. Keterbatasan daya jangkau Bawaslu tentu saja salah satu problem untuk mendeteksinya. Sehingga butuh mata dan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, sejatinya disadari bahwa Bawaslu tak bisa bekerja sendiri, diperlukan keterlibatan masyarakat. Sayangnya, hasil jejak pendapat litbang Kompas sebagian besar responden (masyarakat) yang mengetahui langsung praktek politik uang enggan melaporkan. Hal itu tentu saja memperlemah daya jangkau untuk mendapatkan sumber  informasi pelanggaran pemilu. Belum lagi, masyarakat menganggap politik sebagai hal yang biasa dalam momentum pemilu dan pilkada.
Situasi ini, perlu disadari bahwa Bawaslu memiliki pekerjaan rumah yang mesti disegerakan, yaitu soal bagaimana 'mengaktifkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat' untuk ikut terlibat mengawasi dan melaporkan bila menemukan pelanggaran pemilu  yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye,  oknum masyarakat atau oleh pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam urusan dukung mendukung terkait pencalonan.