Mohon tunggu...
ztifania Dewi
ztifania Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi uin jakarta/FDIKOM/Pengembangan Masyarakat Islam

Saya masuk uin alhamdulillah Dan saya Insyaallah Mau daftar CPNS semoga saya bisa jadi PNS Aamiin, hobi saya badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Shalat

1 November 2024   19:22 Diperbarui: 1 November 2024   20:13 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena memahami bahwa ilmu harus didahulukan daripada ucapan dan amal, Imam Al-Bukhari menjelaskan hal ini secara khusus dalam bab yang berjudul Bab Al-'Ilm Qabla Al-Qaul wal Al-Amal (Bab ilmu sebelum ucapan dan perbuatan).

Allah berfirman: 

fa’a lam annahu laillahaillallah

Artinya: 

"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu." (Muhammad: 19) Ibnu Mandzur dalam kamusnya, Lisan Al-Arab berkata:


خشع خشع - يخشع - خشوعا

Artinya adalah "Menundukkan pandangannya ke tanah, menurunkan, dan merendahkan suaranya."

 خشع بصره = menundukkan pandangannya.

اختشع= ia menunduk dan mencondongkan (dadanya).

Jika hati menjadi khusyuk, ia akan diikuti oleh seluruh anggota badan. Karena anggota badan akan mengikuti hati, sebagaimana sabda Nabi "Ketahuilah, sesungguhnya dalam jasad ada segumpal darah, jika ia baik maka seluruh jasad pun menjadi baik, jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, ia adalah hati."

Jika hati telah khusyuk, maka telinga, mata, kepala, wajah, dan semua anggota badan, serta segala hal yang dilahirkan dari semuanya termasuk juga perkataan akan khusyuk pula.

(HR. Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun