andaikata hal ini menjadi pertamax maka
26 X Rp. 8000 ( standarnya saja ) = 208.000
terdapat selisih Rp. 91.000, atau 77 % kenaikannya
apakah mau pengusaha menutupi hal ini untuk para pegawainya?
atau apakah sanggup pemerintah menanggulangi kenaikan ini , dengan regulasi baru menaikkan UMP sebesar itu saja?
mari kita lihat dari sisi ini dulu ya? masih ada 2 lagi tuh.
saya sih berharap pak JK dengan cara pikirnya dapat menjadi kontra pemikiran saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!