Stasiun TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang pada masa Orde Baru (ORBA) menjadi corong pemerintah, kini terancam tidak bisa siaran atau memproduksi Program siaran karena, dananya di blokir Anggaran sebesar Rp. 260 Milyar yang diperintahkan oleh komisi 1 DPR RI, kepada Menteri Keuangan, jadi Anggaran TVRI 2014 masih dibintangi.
Pemblokiran dana sebesar Rp. 260 M adalah akibat Dewan Pengawas LPP TVRI memberhentikan 4 orang anggota Direksi LPP TVRI. Menurut ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat, di Stasiun TVRI Pusat, beberapa hari lalu" pemberhentian 4 orang Direksi tersebut adalah murni karena kinerja /target tidak tercapai, bukan karena kisruh. Kami membantah perjelasan Kimisi 1 DPR RI diberbagai media massa yang mengatakan pembintangan Anggaran TVRI karena kisruh. Kamipun memberikan kesempatan kepada Dewan Direksi LPP TVRI yang akan diberhentikan untuk melakukan pembelaan, dan diberi waktu 1 bulan. Ini sesuai denga Peraturan Pemerintah (PP) pasal 24 “ bahwa setiap anggota Dewan Direksi LPP TVRI yang akan diberhentikan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan pembelaan”.
Elpisdat juga menambahkan situasi semakin tidak kondusif setelah sehari RDP dengan Komisi 1 DPR RI, yaitu tanggal 22 Oktober 2013 Dewan Direksi sudah tidak mengindahkan lagi LPP TVRI, permintaan agar Dewan Direksi LPP TVRI mmperentasikan RKAKL 2014 dan masalah serapan anggaran yag masih 50 %, sementara Dewan Direksi sibuk keluar kota dengan urusan yang tidak jelas. Selain itu Dewan Pengawas berharap Dewan Direksi mengaudit anggaran APBN 2013 tidak di Indahkan, ungkapnya
Juga dikatakan akibat pemblokiran ini seluruh Stasiun TVRI di seluruh Indonesia , terancam, tidak bisa memproduksi program yang baru dan hanya bisa menggaji karyawan dengan sisa anggaran yang ada. Kemungkinan lain adalah mengurangi jam siaran, ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H