1. Definisi
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Mursyid Al-Idrisiyyah mendefinisikan ekonomi islam dengan menggunakan kalimat-kalimat sederhana, yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber kepada Al Quran dan As Sunah yang diijtihadi oleh mursyid. Kedudukan mursyid memiliki perananan yang cukup urgen termasuk dalam memberikan curah pemikiran mengenai konteks ekonomi islam, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman juga mampu mensosialisasikan dan memobilisasi umat untuk berekonomi Islami dengan uswah (teladan) dan kharismanya.
Menurut Para Ahli ;
1. Umer Chapra
Menjelaskan secara mendalam bahwa ekonomi Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang sesuai dengan al--'iqtisad al--syariah atau tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbngan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari masyarakat.
2. Yusuf Qardhawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah.
3. S.M. Hasanuzzaman
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.
2. Pemikiran Ekonomi Islam Al-ghozali
Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena pada  masa hidupnya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis yang mempercayainya Yaum al-Hisab (hari pembalasan). Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab  Ihya 'Ulum al-din,al-Mustasfa,Mizan Al-'Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Al-Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang di zaman kita ini dikenal dengan inter-dependence, "Setiap manusia, dalam kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang menghasilkan bahan makanan di desa memerlukan alat-alat industry yang dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang akan mengusahakan tukar-menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang-barang yang dihasilkan oleh orang lain
Itulah sebabnya, Al-Ghazali menyebutkan, demi kepetingan ekonomi, janganlah semua orang menjadi zuhud, orang suci yang akan menjauhi barang-barang kebutuhan duniawi, baik sebagai penghasilan maupun sebagai pemakai.Karena pekerjaan duniawi itu melalaikan manusia dan menjahilkan mereka, perlu adanya peraturan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak masing-masing, baik peraturan yang datangnya dari perintaah ataupun timbul dari kesadaran dalam pergaulan (masyarakat) terutama peraturan yang datangnya dari Tuhan
Al-ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber :
1. pendapatan melalui tenaga individual
2. Laba perdagangan
3. Pendapatan karena nasib baik, seperti melalui warisan, menemukan harta terpendam atau  mendapat hadiah
Masalah ekonomi sebagai masalah muamalah selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi dan jenis-jenis transaksi makin beragam, berbeda dengan situasi zaman Rasulullah saw. Untuk mengatasi hal ini Allah Swt memberikan kebebasan untuk berijtihad terhadap masalah ekonomi yang secara dhahir  tidak diatur dalam Al-qur'an dan hadist. Pemerintah boleh mengembangkan kebijakan sesuai tuntutan dan situasi dan kondisi. Seperti pemikiran ekonomi Al-ghozali yang banyak dijadikan referensi oleh pemikir ekonomi islam masa kini.
3. Ekonomi islam sebagai disiplin ilmu
Disiplin ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku untuk mengalokasikan sumber daya alam secara efisien. Hubungan antara islam dan ekonomi adalah islam mengatur ekonomi dengan mengaplikasikan ajaran Al-Qur'an tentang bagaimana mengatur perekonomian.
Islam mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan sifat agama islam yang sempurna, sampai-sampai masalah yang menjadi kajian ekonomi mikro sekalipun sudah dibahas dalam al-qur'an dan hadits. Disinilah kewajiban peran pemerintah untuk mengatur berlangsungnya kehidupan masyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama.Â
Salah satu instrument untuk mengatur ekonomi makro adalah dengan kebijakan fisikal. Islam memiliki pos-pos baik pemasukan ataupun pengeluaran keuangan Negara yang sifatnya khas seperti zakat, fa'I, ghanimah, dan lain-lain. Selain dengan system fisikal pengaturan ekonomi makro dalam islam adalah dengan system moneter. Dalam sejarah islam moneter islam adalah standar emas dengan dinar dan dirham. Stabilitas moneter dengan dinar dan dirham sudah teruji dalam sejarah.
Membangun model, teori, dan menguji hipotesis, serta menetapkan dan menggunakan kriteria ilmiah untuk mengevaluasi semua proses ilmiah tersebut menggunakan sumber ilmu dan prosedur ilmiah dalam epistemologi Islam. Signifikansi Kajian Metodologi Ekonomi Islam Kajian metodologi ekonomi Islam sangat diperlukan dalam pengembangan ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu.Â
Metodologi dalam hal ini akan membantu kita dalam membangun skema konseptual (conceptual scheme) ekonomi Islam (yaitu nomenklatur dan kerangka dasar dalam pengembangan disiplin ekonomi Islam) dan kemudian menyusun body of knowledge ekonomi Islam secara sistematis. Kesuksesan perkembangan ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu sangat bergantung kepada keunggulan metodologi yang ditawarkan dan digunakan dalam pengembangan disiplin ilmu. Metodologi akan memberikan orientasi yang jelas bagaimana kerangka ilmu ekonomi Islam dapat disusun secara sistematis dan bagaimana berbagai teori ekonomi Islam dapat dilahirkan dari sumber ilmu yang diakui dalam epistemologi Islam.
Apapun ilmu yang dipelajarinya tanamkan bahwa itu semua adalah usaha kita untuk mendapatkan ridlo Allah Swt. Jangan karena kita memiliki banyak pengetahuan hingga kita jauh dengan Allah harusnya dengan banyaknya pengetahuan kita harus meningkatkan keimanan kita
Referensi :
Chapra, M. Umer. 2001. Masa Depan Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Anonim, 2001, Modul Dasar Ekonomi Islam, Kelompok Studi Ekonomi Islam Rohis FE Undip, Semarang.
Adiwarman A, Karim, Â Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, hlm, 339.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H