Pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena pada  masa hidupnya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis yang mempercayainya Yaum al-Hisab (hari pembalasan). Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab  Ihya 'Ulum al-din,al-Mustasfa,Mizan Al-'Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Al-Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang di zaman kita ini dikenal dengan inter-dependence, "Setiap manusia, dalam kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang menghasilkan bahan makanan di desa memerlukan alat-alat industry yang dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang akan mengusahakan tukar-menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang-barang yang dihasilkan oleh orang lain
Itulah sebabnya, Al-Ghazali menyebutkan, demi kepetingan ekonomi, janganlah semua orang menjadi zuhud, orang suci yang akan menjauhi barang-barang kebutuhan duniawi, baik sebagai penghasilan maupun sebagai pemakai.Karena pekerjaan duniawi itu melalaikan manusia dan menjahilkan mereka, perlu adanya peraturan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak masing-masing, baik peraturan yang datangnya dari perintaah ataupun timbul dari kesadaran dalam pergaulan (masyarakat) terutama peraturan yang datangnya dari Tuhan
Al-ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber :
1. pendapatan melalui tenaga individual
2. Laba perdagangan
3. Pendapatan karena nasib baik, seperti melalui warisan, menemukan harta terpendam atau  mendapat hadiah
Masalah ekonomi sebagai masalah muamalah selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi dan jenis-jenis transaksi makin beragam, berbeda dengan situasi zaman Rasulullah saw. Untuk mengatasi hal ini Allah Swt memberikan kebebasan untuk berijtihad terhadap masalah ekonomi yang secara dhahir  tidak diatur dalam Al-qur'an dan hadist. Pemerintah boleh mengembangkan kebijakan sesuai tuntutan dan situasi dan kondisi. Seperti pemikiran ekonomi Al-ghozali yang banyak dijadikan referensi oleh pemikir ekonomi islam masa kini.
3. Ekonomi islam sebagai disiplin ilmu
Disiplin ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku untuk mengalokasikan sumber daya alam secara efisien. Hubungan antara islam dan ekonomi adalah islam mengatur ekonomi dengan mengaplikasikan ajaran Al-Qur'an tentang bagaimana mengatur perekonomian.
Islam mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan sifat agama islam yang sempurna, sampai-sampai masalah yang menjadi kajian ekonomi mikro sekalipun sudah dibahas dalam al-qur'an dan hadits. Disinilah kewajiban peran pemerintah untuk mengatur berlangsungnya kehidupan masyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama.Â