Metode penelitian yang dilaksanakan pada penelitian ini ialah metode observasi pengabdian secara langsung sebab pada penelitian ini menghasilkan berupa data yang mendeskripsikan dengan detail guna mengungkap situasi sosial masyarakat UMKM. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawacara, observasi, dan observasi. Peneliti melakukan kunjungan langsung atau observasi ke lokasi UMKM.
Objek Penelitian :Â
Penelitian ini fokus pada pemahaman dan praktik pendaftaran merek dagang oleh UMKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap produk mereka. Dengan hampir 70% UMKM di desa tersebut belum mendaftarkan merek mereka.
Hasil Penelitian :Â
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir 70% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cililin belum mendaftarkan merek dagang mereka. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek dan minimnya dukungan dari pemerintah setempat. Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan, pelaku UMKM mulai memahami manfaat pendaftaran merek, yang memberikan perlindungan hukum terhadap produk mereka. Penelitian ini berhasil membantu sejumlah UMKM dalam proses pendaftaran merek secara online, meningkatkan kesadaran akan hak kekayaan intelektual dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk keberlangsungan usaha mereka.
Kesimpulan :
Bahwa kegiatan pendampingan dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan dengan langsung memberikan dampak bagi penggiat UMKM di Desa Cililin diantaranya yakni peneliti membantu penggiat UMKM yang kurang memahami prosedur permohonan secara online, juga terbatasnya waktu yang dipunya oleh penggiat UMKM dikarenakan selain sebagai pengusaha, penggiat UMKM juga harus menjadi ibu rumah tangga. Dengan memudahkan penggiat UMKM mendaftarkan merek dagang yang dipunya pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kelebihan Penelitian :
1. Relevansi: Menyediakan wawasan mendalam tentang pendaftaran merek bagi UMKM, yang penting untuk perlindungan hukum.
2. Metode Praktis: Menggunakan observasi langsung dan wawancara, memberikan data yang kaya dan kontekstual.
3. Kontribusi Sosial: Membantu UMKM dengan pendampingan pendaftaran merek, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kekurangan Penelitian :
1. Generalisasi Terbatas: Fokus pada satu desa mengurangi kemampuan untuk menggeneralisasi hasil ke daerah lain.
2. Kurangnya Data Kuantitatif: Analisis lebih banyak berbasis kualitatif, yang mungkin tidak mencerminkan keseluruhan populasi UMKM.
3. Dukungan Pemerintah: Penelitian tidak membahas secara mendalam tentang peran pemerintah dalam mendukung pendaftaran merek.