Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Review Jurnal : Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin

11 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:05 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul : Perlindungan dan Pendampingan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku UMKM di Desa Cililin

Volume : Volume 5 Nomor 1

Tahun : 2023

Penulis : Gunawan, Egi Rizki Maulana Putra

Latar Belakang : 

Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perekonomian Indonesia, terutama di Desa Cililin. Meskipun jumlah UMKM meningkat, banyak yang belum mendaftarkan merek dagangnya, yang berisiko terhadap penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan membantu UMKM dalam pendaftaran merek, mengingat kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan persepsi bahwa proses pendaftaran sulit dan mahal.

Permasalahan : 

Permasalahan yang kerap muncul ialah dimana pelaku usaha kecil kurang kepedulian dan tanggap akan perlindungan merek. Para pelaku UMKM acuh akan masalah merek sebab mereka menganggap pendaftaran merek tidak begitu vital dan belum ada urgensi, dan juga selalu menganggap jika perlindungan merek tidak membawa dampak signifikan pada pengembangan bisnis mereka dan yang terutama ialah pendaftaran merek memerlukan biaya besar dan regulasi maupun birokrasi yang amat rumiyt.

Tujuan Penelitian :

Dapat memberikan wawasan mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cililin. Penelitian ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran merek dagang ke dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengingat banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur dan manfaat pendaftaran.

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang dilaksanakan pada penelitian ini ialah metode observasi pengabdian secara langsung sebab pada penelitian ini menghasilkan berupa data yang mendeskripsikan dengan detail guna mengungkap situasi sosial masyarakat UMKM. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawacara, observasi, dan observasi. Peneliti melakukan kunjungan langsung atau observasi ke lokasi UMKM.

Objek Penelitian : 

Penelitian ini fokus pada pemahaman dan praktik pendaftaran merek dagang oleh UMKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap produk mereka. Dengan hampir 70% UMKM di desa tersebut belum mendaftarkan merek mereka.

Hasil Penelitian : 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir 70% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cililin belum mendaftarkan merek dagang mereka. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek dan minimnya dukungan dari pemerintah setempat. Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan, pelaku UMKM mulai memahami manfaat pendaftaran merek, yang memberikan perlindungan hukum terhadap produk mereka. Penelitian ini berhasil membantu sejumlah UMKM dalam proses pendaftaran merek secara online, meningkatkan kesadaran akan hak kekayaan intelektual dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk keberlangsungan usaha mereka.

Kesimpulan :

Bahwa kegiatan pendampingan dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan dengan langsung memberikan dampak bagi penggiat UMKM di Desa Cililin diantaranya yakni peneliti membantu penggiat UMKM yang kurang memahami prosedur permohonan secara online, juga terbatasnya waktu yang dipunya oleh penggiat UMKM dikarenakan selain sebagai pengusaha, penggiat UMKM juga harus menjadi ibu rumah tangga. Dengan memudahkan penggiat UMKM mendaftarkan merek dagang yang dipunya pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kelebihan Penelitian :

1. Relevansi: Menyediakan wawasan mendalam tentang pendaftaran merek bagi UMKM, yang penting untuk perlindungan hukum.
2. Metode Praktis: Menggunakan observasi langsung dan wawancara, memberikan data yang kaya dan kontekstual.
3. Kontribusi Sosial: Membantu UMKM dengan pendampingan pendaftaran merek, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Kekurangan Penelitian :

1. Generalisasi Terbatas: Fokus pada satu desa mengurangi kemampuan untuk menggeneralisasi hasil ke daerah lain.
2. Kurangnya Data Kuantitatif: Analisis lebih banyak berbasis kualitatif, yang mungkin tidak mencerminkan keseluruhan populasi UMKM.
3. Dukungan Pemerintah: Penelitian tidak membahas secara mendalam tentang peran pemerintah dalam mendukung pendaftaran merek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun