Mohon tunggu...
Zilvy hikmatulhasanah
Zilvy hikmatulhasanah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pencurian dan Pemerkosaan"

18 Desember 2021   17:16 Diperbarui: 18 Desember 2021   17:17 3294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

POSISI KASUS

Tepatnya pada hari sabtu, 29 Agustus 2018 terjadi pencurian dan pemerkosaan terhadap karyawati BUMN yang bernama Indah Dewi Lestari yang kerap dipanggil dengan nama Dewi, ia berumur 25tahun. Saat itu sedang tinggal di rumah sendirian karena kedua orang tuanya sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota. 

Saat berada di rumahnya dikawasan Sumbersari, Cirebon, Jawa Barat. Saat Dewi sedang tidur tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku yang bernama Dodit masuk ke dalam kamarnya dengan membawa pisau. Korban diancam akan dibunuh jika korban berteriak. 

Pelaku mengikat kedua tangan korban, kemudian pelaku memperkosa korban. Selain memperkosa, pelaku juga merampok beberapa barang di rumah korban. Pelaku mengambil dua ponsel merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 5jt. Tidaklama kemudian, salah satu warga yang sedang berjalan lewaat depan rumah korban mendengar korban meminta tolong. 

Dengan siap tetangga menelpon polisi. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel dan uang, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi. Walaupun pelaku tidak melawan tetapi pelaku berupaya untuk kabur dari polisi. Polisi pun terpaksa menembak betis kiri Pelaku saat akan diamankan.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 Indonesia tentang pelecehan seksual.

Berdasarkan pasal 365 KUHP yang disebut pencurian adalah "Barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus juta rupiah.

Berdasarkan pasal 285 yang disebutkan "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Dari pengamatan kasus di atas diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pidana pemerkosaan yang dilakukan Dodit sebagai pelaku terhadap korban alias Dewi, sebagaimana pasal 285 dan pasal 365 KUHP sebagai bukti.

ANALISIS ATURAN HUKUM

Dasar hukum yang digunakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun