Tindak Asusila polisi terhadap salah satu mahasiswa tersebut merupakan suatu tindakan criminal dan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat yang dilintimidasi sebab menyampaikan aspiranya terhadap public. Terkadang mulut dibungkam oleh selembar uang yang bernilai rupiah, rakyat yang terlantarkan.
Sesuai UU RI No. 2 Tahun 2002 pasal 13 dicantumkan tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia adalah
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!