Susu Coklat masuk Perangkap Meja Hijau
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa saat peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, berakhir dengan bentrokan polisi.
Bentrokan itu terjadi ketika sejumlah mahasiswa memaksakan diri untuk masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang  dan menemui Bapak Bupati Tangerang. Namun, sejumlah barisan polisi datang menghadang. Mahasiswa demo mengatakan yang mereka lakukan untuk sekedar menyampaikan aspirasi.
"kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja", kata salah satu mahasiswa aksi demo, Rabu (13/10/2021).
Terdapat salah satu mahasiswa aksi demo yang ditarik oleh petugas kepolisian yang menggunakan rompi polisi, dan dibanting oleh petugas kepolisian tersebut. Polisi kemudian mengamankan salah satu mahasiswa tersebut yang diduga menjadi provokator.
"Ketegangan terjadi saat Mahasiswa  aksi demo memaksakan diri untuk bertemu dengan pejabat, kebetulan Bapak Bupati sedang melaksanakaan kegiatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, jadi tidak bisa menemui para mahasiswa aksi demo", jelas Wahyu saat jumpa pers dikantornya.
Sementara itu ketua  BEM STIE Putra Nusa Perdana Indonesia, menyatakan bahwa ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.  Ketua BEM STIE Putra Nusa Perdana Indonesia mengatakan sekali lagi aksi demonstrasi yang dilakukan itu merupakan aksi damai dan tertib dalam menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Akan tetapi, kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan aksi demo tersebut tidak memiliki surat izin yang dibuatkan dari Polresta Tangerang, karena Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi level 3 sampai pada tanggal 18 Oktober 2021.
Pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang Berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Menko Polhum Mahfud Md mengakui bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih menjadi masalah besar.
Masyarakat Indonesia memiliki hak kebebasan untuk berpendapat sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 yang berbunyi "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan".
Pasal 22 ayat (30) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Tindak Asusila polisi terhadap salah satu mahasiswa tersebut merupakan suatu tindakan criminal dan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat yang dilintimidasi sebab menyampaikan aspiranya terhadap public. Terkadang mulut dibungkam oleh selembar uang yang bernilai rupiah, rakyat yang terlantarkan.
Sesuai UU RI No. 2 Tahun 2002 pasal 13 dicantumkan tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia adalah
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H