Gubernur Nova Iriansyah seperti tak ingin memiliki Wakil Gubernur, sehingga yang berperan adalah wagub-wagub siluman tidak resmi, tetapi lebih berperan bahkan terkadang melampaui dirinya sendiri sebagai seorang Gubernur.
Sejumlah kebijakan lain seperti bongkar pasang eselon dua dan tiga juga menjadi polemik khsusus yang misterius yang dilakukan Gubernur Nova. Sementara urusan-urusan yang dihadapi rakyat di lapangan semakin terabaikan karena Gubernur tak akan mungkin menjadi pawang tunggal dalam penanganan berbagai persoalan yang terjadi di dalam pembangunan dan rakyat.
Pada 11 Januari 2021 Sekda Aceh melantik tersangka korupsi sebagai pejabat administrator dalam lingkungan pemerintah Aceh. Ini merupakan bentuk dari kebijakan Gubernur Nova yang blunder dalam Reformasi Birokrasi dan tidak cermat dalam menunjukkan pejabat publik. Ini adalah prestasi buruk bagi pemerintahan Aceh di bawah Gubernur Nova Iriansyah.
Alhasil peran Wagub misterius atau Wagub siluman menjadi sangat kental tetapi tentu sangat beresiko bagi Aceh, juga bagi Gubernur Nova sendiri cepat atau lambat.
Dalam dunia politik, upaya menghindari atau meniadakan pengisian Wakil Gubernur ini tak mesti harus disampaikan secara terbuka oleh Gubernur Nova atau orang-orang terdekat yang digunakannya. Tetapi dari perilaku dan gelagat praktis yang ditunjukkan sudah cukup memberi kesimpulan.
Pada saat yang sama, pelemahan kekritisan sipil Aceh yang selama ini begitu kuat juga menjadi bahagian dari itu. Selain itu tentu saja ada tujuan-tujuan lain yang bersifat taktis seperti mengurangi kritik dalam urusan pembangunan yang dapat dikatakan tidak berjalan normal, urusan bagi-bagi proyek kepada orang-orang tertentu secara eklusif. Yang kesemuanya sudah pasti sangat merugikan Rakyat dan Aceh.
Hal ihwal sedemikian ditambah lemahnya kemampuan DPRA, partai-partai pengusung dan mudahnya menutup mulut berbagai pihak yang kritis, juga pengendalian kebijakan oleh beberapa pemegang modal yang hanya ingin untung telah melahirkan ketidaknormalan pembangunan di Aceh Pasca ditangkapnya dan ditahannya Irwandi Yusuf hingga diberhentikan dari Gubernur dan secara undang-undang wajib digantikan oleh Nova Iriansyah selaku Wagub dan Plt Gubernur saat itu.
Penulis : Zikrillah (Alumnus Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Jakarta & Pemerhati Sosial Politik dan Pembangunan Aceh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H