Mohon tunggu...
ZIKRI FAIQAH
ZIKRI FAIQAH Mohon Tunggu... Jurnalis - MAHASISWA

hallo guys. Namaku M. Zikri Faiqah Hanun biasa di panggil zikri dan sekarang lagi kuliah di IAIN Pontianak hobi menulis dan membaca hehheehehheeh

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Pertambangan Emas Ilegal

6 Juni 2024   21:57 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertambangan merupakan proses untuk mendapatkan material yang terdapat di dalam bumi. Sedangkan emas merupakan unsur kimia dalam bentuk logam transisi yang lembek, kuning dan memiliki berat. Biasanya tambang emas banyak ditemukan pada sekitar kaki gunung berapi yang sudah tidak aktif yang bersumber dari lava yang keluar dari gunung tersebut.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin sering di dilakukan di daerah sungai bahkan di daerah hutan. PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan yang dilakukan.

Praktik pertambangan emas ilegal mungkin sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai warisan budaya yang perlu dijaga bagi sebagian masyarakat. Di sisi lain, banyak sekali pihak yang menyatakan keprihatinan terhadap dampak lingkungan yang disebabkan oleh para pekerja PETI. Karna pekerjaan ini seringkali dapat merusak ekosistem sungai dan hutan, sehingga menyebabkan deforestasi, dan mencemari air.

PETI dianggap sebagai mata pencarian ekonomi bagi masyarakat setempat. Pendapat ini dapat muncul terutama jika tidak ada alternatif pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan yang sebanding.

Melihat hal ini maka sangat penting sekali untuk memberikan edukasi tentang pengelolaan dan pengawasan yang ketat agar praktik pertambangan tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat secara berlebihan.

Penambang ilegal cenderung tidak mematuhi standar lingkungan dan keselamatan yang harusnya ditetapkan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan meningkatnya pertambangan emas ilegal di suatu wilayah termasuk ketidakmampuan pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi seluruh wilayah secara efektif, serta kondisi ekonomi masyarakat setempat yang  mendorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk mencari nafkah.

Dampak negatif dari pertambangan emas ilegal adalah kerusakan lingkungan yang serius, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menciptakan konflik sosial dan ekonomi di antara komunitas lokal, pemerintah, dan para penambang ilegal.

Limbah hasil dari pengolahan tambang emas  juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan sektor tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global. sebab, Penambangan emas ilegal umumnya menggunakan merkuri pada proses pengolahan emas, dimana jika tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan.

Adapun langkah Pemerintah untuk mengatasi masalah ini, dengan melalui langkah-langkah penegakan hukum, pemantauan lebih ketat, serta upaya untuk meningkatkan penghidupan ekonomi masyarakat setempat agar mereka tidak tergantung pada pertambangan ilegal.

Dampak dari kegiatan pertambangan ini menyebabkan kerusakan terhadap bukit yang dijadikan lokasi pertambangan dan hilangnya habitat burung-burung dan binatang-binatang lainnya yang hidup di lokasi pertambangan tersebut, Tercemarnya tanah disekitar lokasi pengolah tambang karena bahan merkuri, Banyaknya debu yang diakibatkan dari truk yang mengangkut bahan galian tambang.

Aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar menerima dan manfaatkan aktivitas tambang ilegal. Tetapi jika masyarakat sekitar memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di lingkungan tersebut.

Masalah PETI memang sangat dilematis, masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kehidupan mereka, Namun di sisi lain aktivitas PETI ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) ada sekitar 2700 titik Pertambangan Emas Ilegal yang masih aktif. Sehingga dengan jumlah tersebut banyak menyerap tenaga kerja.

Seandainya, pekerjaan PETI ini dilarang maka akan ada puluhan ribu pekerja yang menganggur. Sementara untuk mencari pekerjaan saat ini memang tidak mudah. Ini menjadi sebuah masalah. Pertambangan Emas menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan penghasilan yang cukup menggiurkan.

Masyarakat juga harus diberikan edukasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar hukum. Ini yang harus dicarikan solusinya sehingga masalah PETI tidak menjadi berkepanjangan. Sebab dari dulu selalu dilakukan penangkapan dan persoalan  itu tidak pernah selesai.

Tangkap, tangkap dan tangkap tapi tanpa solusi. Yang penting saat ini adalah solusi bagaimana masyarakat ekonominya bisa meningkat sehingga mereka tidak perlu bekerja PETI.

Pemerintah harusnya mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas PETI dengan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku tersebut dan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memberantas pelaku PETI.

Penulis : Zikri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun