Masalah PETI memang sangat dilematis, masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kehidupan mereka, Namun di sisi lain aktivitas PETI ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) ada sekitar 2700 titik Pertambangan Emas Ilegal yang masih aktif. Sehingga dengan jumlah tersebut banyak menyerap tenaga kerja.
Seandainya, pekerjaan PETI ini dilarang maka akan ada puluhan ribu pekerja yang menganggur. Sementara untuk mencari pekerjaan saat ini memang tidak mudah. Ini menjadi sebuah masalah. Pertambangan Emas menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan penghasilan yang cukup menggiurkan.
Masyarakat juga harus diberikan edukasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tanpa melanggar hukum. Ini yang harus dicarikan solusinya sehingga masalah PETI tidak menjadi berkepanjangan. Sebab dari dulu selalu dilakukan penangkapan dan persoalan  itu tidak pernah selesai.
Tangkap, tangkap dan tangkap tapi tanpa solusi. Yang penting saat ini adalah solusi bagaimana masyarakat ekonominya bisa meningkat sehingga mereka tidak perlu bekerja PETI.
Pemerintah harusnya mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas PETI dengan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku tersebut dan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memberantas pelaku PETI.
Penulis : ZikriÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H