Mohon tunggu...
ZIDNY NABIEL HUSSEIN
ZIDNY NABIEL HUSSEIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN WALISONGO SEMARANG

saya adalah penulis yang handal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Informed Consent dalam Penelitian Psikologi: Menggali Kedalaman Etika dan Tanggung Jawab

10 November 2023   13:33 Diperbarui: 10 November 2023   13:52 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses Mendalam dan Fleksibilitas

Informed consent bukanlah tindakan sekali jalan. Partisipan harus diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan kekhawatiran mereka. Pasal 49 menegaskan bahwa proses ini harus menjadi dialog yang kontinyu, dan partisipan harus diberikan hak untuk menarik diri kapan saja tanpa konsekuensi negatif.

Keamanan dan Kerahasiaan Data

Informed consent tidak hanya terbatas pada tahap awal penelitian. Pasal 49 juga menyoroti tanggung jawab psikolog untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh dari partisipan. Ini melibatkan penerapan langkah-langkah yang memadai untuk melindungi identitas dan informasi pribadi partisipan.

Konsekuensi Pelanggaran Informed Consent

Pasal 49 secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip informed consent dapat berakibat pada sanksi etika dan hukuman. Ini mencakup pencabutan izin praktik, tuntutan hukum, dan dampak serius lainnya. Kesadaran akan konsekuensi ini tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap prinsip etika, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penelitian psikologi.

Informed consent, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 49 Kode Etik Psikologi, adalah pondasi utama dalam menjaga integritas penelitian psikologi. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menghormati hak-hak dan martabat individu. Dengan memahami, menghormati, dan melibatkan partisipan secara etis, penelitian psikologi dapat memberikan kontribusi positif tanpa merugikan individu yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun