Mohon tunggu...
Zidna Ilma
Zidna Ilma Mohon Tunggu... Lainnya - love my self

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik dengan Perbandingan Zakat Produktif dan Zakat Konsumtif

26 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 26 Oktober 2021   12:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat Konsumtif

Zakat Produktif

Distribusi yang bersifat tradisional, yaitu zakat yang diberikan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mendistribusikan susu, madu, dan lain sebagainya.

Distribusi zakat ini lebih mengacu pada pendistribusian dalam bentuk non investasi, Pendistribusian ini ada dua cara yaitu : zakat yang diberikan berupa uang tunai dan zakat yang diberikan berupa barang-barang yang bisa dikembangkan seperti sapi, mesin jahit, dan lain sebagainya.

Distribusi yang bersifat kreatif, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk lain dari barang semula seperti peralatan sekolah, beasiswa, pakaian dan lainnya.

Distribusi zakat lebih mengacu pada pendistribusian bentuk invetasi atau lebih dikenal dengan produktif kreatif. Dalam pendistribusiannya ada dua cara, yaitu : memberikan modal usaha kepada mustahik (fakir miskin) dan dengan membangun proyek sosial maupun ekonomi seperti membangun lapangan kerja.

Di Indonesia saat ini pendistribusian zakat konsumtif dianggap kurang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik terutama fakir miskin. Maka dari itu ada upaya untuk merevitalisasi kedua instusi tersebut, yakni dari zakat yang dikelola secara konsumtif menuju zakat yang dikelola secara produktif. Pendayagunaan dari konsumtif ke produktif di atur dalam UU. No 23/2011, pasal 27 menyebutkan; “zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat”. 

Ketentuan ini juga diatur lebih lanjut dalam PMA no. 52/2014 pasal 32-34. Perubahan pola dari zakat kosumtif ke produktif akan mempengaruhi nilai kemanfaatan zakat yang lebih tinggi pada dsitribusi zakat. Karena pada dasarnya hanya mengubah pada bentuk benda nya namun tidak mengubah pada nilai manfaatnya yang akan didapatkan oleh mustahik. 

Dan zakat produktif lebih ampuh dan efektif mengurangi kemiskinan dibanding dengan zakat konsumtif, karena saat pembagian zakat produktif oleh amil akan diiringi dengan pendamping usaha yang tidak hanya memberikan informasi mengenai bagaimana cara berbisnis yang baik, tetapi juga bagaimana cara beragama yang benar sesuai dengan ketentuan syariat.

Tetapi ada pengkhususan menurut Imam Nawawi yaitu zakat konsumtif harus diberikan kepada golongan fakir, miskin yang memang sudah tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja yang disebabkan oleh faktor usia yang jika dipaksakan bekerja akan memberikan efek berbahaya bagi dirinya seperti sakit atau bahkan kematian. Dengan kata lain, apabila fakir miskin sudah benar benar tidak mampu dan mengancam kehidupan selanjutnya jika diberi zakat produktif maka dianjurkan untuk memberi mereka berupa zakat konsumtif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun