Pergaulan bebas menjadi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dan juga didunia nyata.banyak penelitian membahas tentang pergaulan bebas baik di tingkat nasional maupun internasional.lalu apasih arti pergaulan bebas? Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana "bebas" yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma agama yang ada.Pergaulan bebas dapat mengakibatkan kenakalan pada remaja.Kenakalan merupakan suatu permasalahan dalam dunia Pendidikan, mulai ditingkat SD, SMP, SMA, bahkan sampai ke Perguruan Tinggi. Kenakalan remaja tersebut rentan terjadi pada masa usia sekolah karena pengaruh dari lingkungan sekitar yang kurang mendukung serta perngaruh teman sebaya yang kurang baik.Fenomena pergaulan bebas ini,semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Sayangnya, dampak dari pergaulan bebas ini tidak hanya dirasakan oleh remaja atau orang dewasa saja, tetapi juga dapat memengaruhi anak-anak usia dini. Meski anak-anak di usia ini belum terlibat langsung dalam pergaulan bebas, mereka bisa terpengaruh melalui berbagai faktor seperti lingkungan keluarga, teman sebaya, dan media sosial.Berikut contoh pergaulan bebas seperti penggunaan narkoba dikalanagn remaja dan anak-anak,seks di luar nikah,merokok dan meminum minuman keras,tawuran dan lain sebagainya.
Contoh Kasus
Banyak kasus yang terjadi akibat pergaulan bebas,berikut beberapa kasus tersebut :
Pada tahun lalu,didapat Kasus pergaulan bebas di usia anak sekolah dasar, Tiga siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan positif narkoba efek dari pergaulan bebas. Badan Narkotika Nasional (BNN) Poso,Sulawesi Tenggara merencanakan akan melakukan rehabilitasi terhadap ketiga siswa tersebut.
"Positif 3 orang, ini siswa SD," ujar Kepala BNNK Poso AKBP Kahar Muzakkir saat menggelar press release akhir tahun, Kamis (21/12/2023).
Kahar menyebut, pihaknya sudah melakukan tes urine kepada 20 siswa di salah satu SD di Poso dengan hasil 3 di antaranya dinyatakan positif. Mereka terpapar barang haram tersebut karena pergaulan bebas dengan ingin coba-coba mengonsumsi.
Kasus selanjutnya,Dinukil dari laman Harian Singgalang, pada tahun 2016 lalu, viral kembali di media sosial pada tahun 2023 kemaren, polisi mengungkap kasus asusila di Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Peristiwa yang membuat gempar itu diduga dilakukan oleh anak berusia 7 hingga 12 tahun dengan melibatkan empat anak perempuan 10 laki-laki.
Yonef mengatakan bahwa,perbuatan tak wajar itu terungkap dari kecurigaan warga, termasuk guru mengaji dan sekolah anak-anak tersebut. Saat diminta keterangan, mereka mengakui perbuatan mesum yang mereka lakukan.
Kapolsek Lintau Buo,AKP Yonef Aeria mengatakan, pihaknya menyarankan anak- anak tersebut dilakukan pembinaan khusus dan pengecekan medis.
Kasus pergaulan bebas anak usia remaja dan dewasa,Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda-di rentang umur 14 - 15 tahun-tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 - 17 tahun sebanyak 60 persen. Sedangkan di umur 19 - 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.