Mohon tunggu...
Zidna F. Adh.
Zidna F. Adh. Mohon Tunggu... -

student

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Butuh Solusi Sistemik

21 Oktober 2015   09:09 Diperbarui: 21 Oktober 2015   09:18 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan kasus kejahatan seksual membutuhkan solusi yang sitemik, menyeluruh bukan parsial seperti yang selama ini dilakukan pemerintah. Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketaqwaan individu pada masyarakat. Ketaqwaan individu yang didukung oleh kontrol sosial masyarakat akan jauh lebih baik dibandingkan jika dimiliki oleh individu-individu saja. Negara sebagai penjaga akidah ummat, wajib membentengi dan melindungi masyarakat dari budaya hidup yang tidak Islami, misalnya pornografi, penyimpangan seksual, hedonisme, liberalisme, dan lain-lain. Negara wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku tindak kriminal. Agar masyarakat tidak rusak oleh perilaku mereka.

Sistem Islam yang diterapkan akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang dapat memicu tidak kejahatan seksual pada anak maupun perilaku menyimpang lainnya. Namun jika masih ada yang melakukannya, maka sistem sanksi (‘uqubat) akan menjadi perisai yang akan melindungi masyarakat. Pelaku akan dijatuhi sanksi hukum yang tegas dan berat agar memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai tindakan preventif untuk mencegah ‘penularan’ penyakit ini di masyarakat. Pedofilia akan dijatuhi hukuman mati, pun juga pelaku homoseksual. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).

Ijmak sahabat menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meskipun di antara mereka berbeda pendapat tentang cara eksekusi hukuman mati. Hal tersebut tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshon) ataupun belum pernah menikah (ghayru muhshon). Apabila kejahatan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi tetapi dalam bentuk pemerkosaan, maka harus dilihat: 1. Jika pelaku sudah menikah (muhshon) maka akan dirajam sampai meninggal. 2. Jika pelaku belum menikah (ghoiru muhshon) maka akan dijilid seratus kali. Jika kejahatan seksual tidak sampai kondisi sodomi atau pemerkosaan, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sansinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah dan qadli.

Faktor ekonomi yang sering terkait dalam kasus ini juga akan diperhatikan oleh negara. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme yang sesuai syari’at. Setiap orang yang hidup dalam Daulah Islam berhak mendapatkan peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumber daya ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam, harta akan berputar merata ke seluruh kalangan masyarakat, jadi tidak berputar di satu tempat saja. Sistem ekonominya bersifat real bukan non real seperti saham, obligasi, dan sebagainya. sistem ekonomi Islam mengharamkan riba. Dengan begitu faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Dalam bidang pendidikan, Daulah akan menjadikan akidah Islam sebagai asas pendidikannya. Pemikiran-pemikiran asing akan dengan disaring oleh negara. Sehingga kesholihan individu dan masyarakat benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat.

Masalah i’jtimai atau sistem sosial (pergaulan), Islam sangat memperhatikan. Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa udzur yang syar’i dilarang berduaan (khalwat) maupun campur baur (ikhtilath), agar tidak terjerumus dalam perzinahan yang diharamkan oleh Allah Swt. Tidak hanya itu, wanita muslimah diwajibkan menutup aurat ketika berada di kehidupan umum (luar rumah), laki-laki pun diharuskan menahan pandangannya (ghadlul bashar) dari pandangan yang bukan haknya. Sehingga masyarakat akan terhindar dari hal-hal berbau seksual yang tidak pada tempatnya.

Demikian solusi sistemik dalam memberantas kejahatan seksual yang menimpa anak-anak. Sistem rusak ini harus segera dicampakkan dan diganti dengan sistem yang lahir dari Dzat Yang Maha Benar, yakni sistem Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahu’alam bish showab.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun