Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overthinking Menilai Permendikbudrisetdikti Nomor 30 Tahun 2021, Kutuk Keras Predator Seks di Lingkungan Kampus

23 November 2021   18:43 Diperbarui: 23 November 2021   18:56 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu bentuk produk hukum yang dibentuk atas perintah peraturan perundangundangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan adalah Peraturan Menteri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 diartikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaran urusan tertentu dalam pemerintahan.

Mengingat pentingnya kedudukan menteri dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
dan sebagai upaya melaksanakan urusan pemerintahan yang dibidanginya maka menteri
diberikan kewenangan untuk membentuk perundang-undangan. 

Seperti pendapat Rosjidi Ranggawidjaja yang menyatakan: "Mengenai kewenangan menteri dalam pembentukan peraturan perUndangUndangan pada dasarnya ada dua jenis peraturan perundang-undangan yang dapat ditetapkan oleh menteri, yaitu peraturan menteri dan keputusan menteri. Oleh karena menteri adalah pembantu presiden. Maka para menteri menjalankan kewenangan pemerintahan di
bidangnya masing-masing berdasarkan delegasian wewenang (derivatif) dari Presiden.
Keputusan presiden tentang pokok-pokok organisasi departemen, misalnya merupakan
turunan kewenangan dari Presiden. 

Keputusan presiden tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, misalnya merupakan turunan Presiden kepada Menteri-menteri. Untuk
materi tertentu, kewenangan tersebut dapat juga diberikan melalui atribusi atau delegasi
dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Walaupun dibedakan antara Peraturan
Menteri dengan Keputusan menteri (yang berisi pengaturan). Pada kenyataannya tidak
jelas materi apa yang harus diatur dengan Peraturan Menteri. Yang pasti bahwa keduanya
merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi".

C. Fungsi Negara (Pemerintah) dalam menjamin warga Negara-nya dari bentuk
kekerasan dan pelecehan seksual
Dalam teori kenegaraan dapat ditemukan beberapa fungsi negara yang bersifat universal
yaitu adanya kewajiban suatu negara untuk mewujudkan kepentingan masyarakat atau yang
lebih tepat dikatakan kepentingan umum, dengan memperhatikan bentuk atau sistem
pemerintahan yang dibangun oleh negara yang bersangkutan. fungsi negara yang dimaksud
yakni:

Pertama, fungsi regular (regular function) atau fungsi pengaturan. Setiap negara harus
melaksanakan fungsi utamanya yaitu pengaturan yang merupakan motor penggerak jalannya
roda pemerintahan, tanpa adanya pelaksanaan fungsi dimaksud, maka secara dejure negara itu
tidak ada. Sebab dengan melaksanakan fungsi tersebut akibatnya secara langsung dapat
dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.9

Kedua, fungsi pembangunan (developing function). Pembangunan pada hakikatnya
merupakan perubahan yang terencana, dilakukan secara terus menerus untuk menuju pada satu
perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan negara dimaksud tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas
dikemukakan bahwa "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia".
Semangat inilah yang kemudian melandasi pengelolaan Negara dan Pemerintahaan , untuk
mencapai kebaikan dan kesejahteraan bersama.

Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena penegakkan keadilan adalah
fungsi utama negara. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, walaupun perekenomian masyarakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, maka rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih
baik dan maju.

Ketika kita menilik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ada beberapa aturan
hukum yang berlaku di Indonesia mengenai bentuk penjaminan terhadap kekerasan dan
pelecehan seksual, dalam konsideran Permendikbudriset dikti No.30 Tahun 2021 ialah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on
the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seperti telah disebutkan yang di atas bahwa menjadi tugas yang wajib bagi pemerintah
dalam hal ini Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi ialah Nadiem Makarim
untuk mengeluarkan kebijakan untuk menjamin tata kelola yang baik di lingkungan kampus
perihal kekerasan dan pelecehan seksual.
Mari kita sedikit melihat data kekerasan dan pelecehan di lingkungan kampus, memang
menjadi satu hal yang sulit ketika kita mencari data dan fakta perihal kekerasan dan pelecehan
seksual dilingkungan kampus. Namun penulis mencoba untuk memberikan beberapa data yang
terungkap dari beberapa kampus di Indonesia.
Data dari Maret 2019-2021 Direktorat Advokasi HopeHelps UI mencatat ada 69 Kasus
Kekerasan di lingkungan Kampus Universitas Indonesia, Direktur Advokasi HopeHelps UGM
mencatat 12 kasus dari bulan januari-november 2021, Data Komnas Perempuan pada oktober
2020 telah terjadi 27% aduan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan
tinggi dalam rentang waktu 2015-2020, Sementara itu survey yang dilakukan oleh
Kemendikbudristek pada tahun 2020 menemukan sekitar 77% dosen yang disurvei mengakui
telah terjadi tindak kekerasan seksual di kampus mereka. Namun, sebanyak 63% dari dosen yang
mengakui terjadinya tindak kekerasan seksual di kampusbya itu memilih tidak melaporkan atau
mendiamkan kasus tersebut, dan beberapa kasus terjadi yang di kutip di m.media Indonesia.com
ialah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Padang, Universitas Palangkaraya,
Universitas Negeri Jakarta, Universitas Jember, Iain Kediri, Iain Gorontalo bahkan yang menjadi
viral kemarin salah satu mahasiswi Universitas RIAU yang berani speak up mengenai kasus
yang dialami-nya. Data yang disebutkan oleh penulis di atas hanya sebagian kecil dari praktik
kekerasan dan pelecehan seksual di kampus yang terungkap.

D. Hadirnya Permendikbudrisetdikti Nomor 30 Tahun 2021 sebagai dasar hukum
untuk bertindak kepada para predator seks dalam lingkup kampus Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual pada 31 Agustus 2021. Peraturan ini, menurut Nadiem, adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai terutama mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia atas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun