Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jika Organisasi Merupakan Miniatur dari Negara, Apakah Sudah Menjamin Hak Konstitusional Setiap Anggota?

19 April 2021   21:48 Diperbarui: 19 April 2021   22:14 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

d. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II

e. Pernah menjadi Ketua Umum Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang

f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

g. Sehat secara jasmani maupun rohani

h. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.

Unsur yang bisa kita analisa ialah tertuang pada huruf (e) yakni yang bisa menjadi ketua umum adalah yang pernah menjadi ketua umum komisariat, dan/atau pengurus cabang. Hal tersebut menimbulkan satu pandangan telah terjadi kerugian hak konstitusional setiap anggota biasa dalam hal untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum cabang, padahal bicara mengenai hak anggota biasa sudah dijamin dalam pasal 5 ART HMI ialah berhak untuk dipilih, pun jika memang sebuah argumentasi yang akan dibangun mengenai maksud dalam pasal 28 ayat 3 merupakan ketentuan khusus (Lex Specialis). Makna itu tidak akan diterima secara penafsiran secara konstitusional yang harus berlandaskan (Filosofi, Yuridis dan Sosiologi)

Jika memang organisasi HMI mempunyai entitas dalam menjalankan nilai-nilai bernegara dan berbangsa, maka hal yang fundamental seperti ini harus mencoba untuk mengacu ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, contoh seperti tertuang dalam konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 yang berbunyi, "(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM menyatakan: "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan 6 8 perundang-undangan Dengan alasan organisasi HMI merupakan miniatur negara, maka frasa kata “pemerintahan” diganti dengan “Organisasi Mahasiswa HMI” bahwa seluruh kader/anggota biasa HMI kedudukannya sama di dalam pengambilan keputusan sampai pada hak untuk memilih/dipilih sebagai sebuah penjaminan hak azasi setiap anggota HMI.

Jika sebuah konsekuensi masih ada kekurangan dalam penafsiran Konstitusi HMI, maka itu hal yang sangat wajar, kita bisa menilik kembali telah terjadi 4 kali amandemen (perubahan) konstitusi Negara Indonesia ialah UUD NRI Tahun 1945. Begitupula dengan kedudukan Konstitusi HMI karena pada sejatinya Hukum itu tidak dibuat secara kaku tetapi tumbuh dan berkembang di masyarakat (Das recht wird nicht gemacht es it und wird mid dem volke).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun