Menurut laporan terbaru dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) tahun 2023, ada kebutuhan mendesak untuk menambahkan protokol baru dalam Konvensi Jenewa. Protokol ini bertujuan untuk memastikan bahwa senjata otonom mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, termasuk distingsi, proporsionalitas, dan keharusan. SIPRI juga menyoroti bahwa negara-negara anggota PBB perlu membangun konsensus global untuk menetapkan batasan yang jelas mengenai pengembangan dan penggunaan senjata berbasis AI.
Selain itu, beberapa negara dan organisasi non-pemerintah telah mengusulkan moratorium sementara terhadap pengembangan dan penyebaran senjata otonom. Usulan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi komunitas internasional untuk menyusun kerangka hukum yang lebih komprehensif. Kampanye internasional seperti Campaign to Stop Killer Robots telah mendorong larangan penuh terhadap senjata otonom, dengan menekankan bahwa keputusan hidup dan mati seharusnya tetap berada di tangan manusia, bukan mesin.
Di sisi lain, ada upaya di tingkat regional untuk mengatur penggunaan teknologi militer berbasis AI. Misalnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan yang menekankan pentingnya "pengawasan manusia" (human oversight) dalam setiap operasi militer yang melibatkan AI. Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana pendekatan regional dapat melengkapi inisiatif global yang lebih luas. Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas internasional, pembentukan regulasi global terkait senjata otonom semakin dianggap sebagai kebutuhan mendesak. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara besar yang menjadi pemimpin dalam pengembangan teknologi militer berbasis AI.
Kesimpulan
Kemajuan senjata otonom dan AI telah menciptakan tantangan baru bagi Hukum Humaniter Internasional. Ketidakmampuan teknologi ini untuk sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip HHI, serta masalah akuntabilitas, menimbulkan risiko besar bagi perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. Jadi menurut saya, diperlukan kerangka hukum internasional yang lebih jelas dan mengikat untuk mengatur penggunaan senjata otonom. Langkah ini mencakup pengembangan regulasi spesifik, peningkatan transparansi dalam pengujian dan penggunaan teknologi militer, serta kerja sama internasional untuk mencegah penyalahgunaan teknologi ini. Dengan demikian, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H