Mohon tunggu...
Zidan Ramadiansyah
Zidan Ramadiansyah Mohon Tunggu... Teknisi - pebisnis

busy

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kota Serang,Banten

16 Desember 2024   13:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:13 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp  2.460.996,54.
Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen  dibanding besaran UMP tahun 2022.
Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

2.Kenaikan PPN 12%

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok yang bersifat penting.
Meksi PPN 12 persen diberlakukan tahun depan, namun pemerintah tetap bebankan tarif 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Berikut rincian bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN, yaitu:
- Beras
- Daging ayam ras

- Daging sapi

- Ikan bandeng atau ikan bolu

- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu

- Ikan tuna

- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai hijau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun