Mohon tunggu...
Zidan Ramadiansyah
Zidan Ramadiansyah Mohon Tunggu... Teknisi - pebisnis

busy

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kota Serang,Banten

16 Desember 2024   13:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:13 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SERANG,16 Desember 2024

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di kota Serang, Banten. Kenaikan UMP di kota Serang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja, sementara kenaikan PPN berpotensi mempengaruhi harga barang dan jasa. Berikut adalah analisis lebih lanjut mengenai kedua kebijakan ini:

1.Kenaikan UMP 6,5%

Kenaikan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang menghasilkan penyesuaian hingga angka Rp2.916.644,90.

Angka ini dihitung berdasarkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan UMP, yakni 6,5 persen x Rp177.370,79 = Rp11.525,01. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi seluruh elemen terkait, mulai dari pekerja hingga pelaku usaha, khususnya di sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian Banten.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi termasuk Banten, beberapa diantaranya mengalami kenaikan.

Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dimana Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen.

Naiknya UMP Banten sebesar 6,5 persen, maka saat ini UMP Banten 2025 menjadi Rp2.905.199,90.
UMP Banten 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2.727.812.
Kenaikan UMP Banten 2025 juga telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Berikut ini rician kenaikan UMP Banten sejak tahun 2020 hingga tahun 2025:
Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.
Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp  2.460.996,54.
Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen  dibanding besaran UMP tahun 2022.
Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

2.Kenaikan PPN 12%

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok yang bersifat penting.
Meksi PPN 12 persen diberlakukan tahun depan, namun pemerintah tetap bebankan tarif 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Berikut rincian bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN, yaitu:
- Beras
- Daging ayam ras

- Daging sapi

- Ikan bandeng atau ikan bolu

- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu

- Ikan tuna

- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai hijau

- Cabai merah - Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir.

Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis

- Jasa pelayanan sosial

- Jasa angkutan umum

- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.

Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan

- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi.

Bukan maksud plagiat artikel ini cuman tugas kuliah.

Sumber ini dari Tribuntangerang.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun