Mohon tunggu...
Zidane Heri Saputra
Zidane Heri Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Law student

Constitutional law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Mau Beli Suara Mahasiswa di Pilkada? Oleh Zidane Heri

6 Agustus 2024   22:20 Diperbarui: 6 Agustus 2024   22:39 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 berbunyi "Kedaulatan berada di tangan Rakyat"

Beberapa bulan yang lalu saya mendapati suatu seminar di suatu perguruan tinggi Indonesia. Seminar yang tidak seperti seminar pada umumnya.  Para peserta seminar ini mendapat amplop berisi Soekarno-Hatta. Para peserta telah mengetahui bahwa salah satu pemateri yang hadir merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Pemateri tersebut berkata yang pada pokoknya bahwa dia tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI. DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa nama dan fotonya tidak akan dapat ditemukan di surat suara Pemilu 2024.

Berikut beberapa hal yang menurut penulis perlu disoroti dalam seminar tersebut adalah, pertama ketidakjelasan organisasi mana yang mengadakan seminar tersebut,  kedua perubahan tema seminar pada hari saat pelaksanaan seminar, yang semula bertemakan pemuda sidoarjo.

Beberapa bulan kemudian atau tepatnya beberapa bulan menjelang Pilkada 2024, balihonya terpasang ramai sebagai calon peserta Pilkada 2024. Dalam hal ini penulis tidak mengetahui apakah dia mengadakan seminar di perguruan tinggi lain, atau hanya di perguruan tinggi ini saja.

 

Apakah Penting Suara Mahasiswa dalam Pilkada?

Penting atau tidaknya suara mahasiswa bagi calon kepala daerah, dapat dilihat dari jumlah mahasiswa. Berdasarkan data LIPI tahun 2019, jumlah pemilih Mahasiswa yang mencapai 35-40% dari total pemilih.

Melansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, jumlah keseluruhan mahasiswa di Jawa Timur dari berbagai perguruan tinggi baik negeri atau swasta adalah 863.449 maahsiswa pada tahun 2021, lalu meningkat sebanyak 889.761 mahasiswa pada tahun 2022.

Sekarang mari kita bandingkan dengan provinsi lain. Jumlah keseluruhan mahasiswa pada tahun 2022 di Jawa Barat adalah berjumlah 859.997 mahasiswa, di Jawa Tengah berjumlah 624.991 mahasiswa, DI Yogyakarta berjumlah 401.863 mahasiswa, dan di DKI Jakarta berjumlah 701.366 mahasiswa. Melihat total jumlah mahasiswa di lima provinsi besar, maka dapat disimpulkan bahwa Jawa Timur menempati posisi pertama jumlah mahasiswa terbanyak.

Sekarang mari kita kerucutkan jumlah mahasiswa di Kota/Kabupaten di Jawa Timur pada tahun 2022. Kota Surabaya menempati posisi pertama dengan jumlah 273.229 mahasiswa, Malang menempati posisi kedua dengan 255.481 mahasiswa, Jember menempati posisi ketiga dengan 78.640 mahasiswa, Kabupaten Sidoarjo menempati posisi kelima dengan 23.039 mahasiswa setelah Kediri dan Bangkalan.

Di Jawa Timur dengan menggaet suara mahasiswa, maka selamat anda menang di Jawa Timur.

 

Harga Suara Mahasiswa

"Politik itu tidak kotor, yang kotor adalah manusianya. Manusia yang tidak bermoral."

  • Prof. J.E Sahetapy

Besarnya jumlah suara mahasiswa pada Pilkada 2024, sudah tentu membuat para kandidat menimbang-nimbang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menggaet suara tersebut. Ada yang menggunakan langkah bersih dan ada yang menggunakan langkah kotor.

Langkah bersih yang dapat dilakukan ialah seperti melakukan diskusi terbuka, sementara langkah kotor dapat dilakukan dengan cara memberi sejumlah uang dengan harapan agar dipilih pada saat pemilihan atau biasa dikenal dengan istilah politik uang.

Di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta, cara bersih dengan mengadakan diskusi publik akan cukup menarik perhatian. Namun di kota-kota selain itu, cara seperti itu kurang menarik perhatian. Maka dari itu para politisi tertarik pada cara kedua dan menganggap bahwa hal tersebut adalah budaya lima tahunan, yang harus dilestarikan.

Definisi politik uang menurut Edward Aspinall dan Mada Sukmajati adalah pembelian suara (vote buying). Menurut Sarah Birch cara seperti itu merupakan salah satu dari tiga jenis malpraktik pemilu, yaitu manipulation of vote voice.

Politik uang, yang dimana materi ditujukan kepada pemilih merupakan tindak pidana pemilu dan telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan politik uang di semua tahapan pemilu, mulai dari tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahapan hari pemungutan suara.

Satu dari tujuh konsep demokrasi menurut Robert A. Dahl harus ada jaminan bahwa para penjabat yang dipilih selalu dari proses pemilihan yang dilakukan secara jujur. Politik uang telah menjamur di Indonesia sejak lama, bahkan telah melekat dan menjadi budaya lima tahunan.  

Tidak hanya hukum positif, hukum Islam juga mengatur terkait politik uang.

 Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap". (HR. Abu Dawud).

Tiga golongan manusia yang Allah tidak sudi berbicara dengannya maupun memandangnya; apalagi mengampuni dosanya. Bahkan baginya siksa yang pedih: Pertama seseorang yang memiliki kelebihan rezeki tapi tidak mau mengulurkan tangannya kepada ibnu sabil (si tuna wisma); kedua, orang yang memilih pemimpinnya hanya karena pertimbangan materi: jika diberi ia memilih, jika tidak diberi tidak memilih. Ketiga, seseorang yang membuat janji dengan orang lain bahkan dengan sumpah dengan nama Allah tapi diingkarinya (HR Bukhari Muslim).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun