Mohon tunggu...
Zidane Heri Saputra
Zidane Heri Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Law student

Constitutional law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Mau Beli Suara Mahasiswa di Pilkada? Oleh Zidane Heri

6 Agustus 2024   22:20 Diperbarui: 6 Agustus 2024   22:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang mari kita kerucutkan jumlah mahasiswa di Kota/Kabupaten di Jawa Timur pada tahun 2022. Kota Surabaya menempati posisi pertama dengan jumlah 273.229 mahasiswa, Malang menempati posisi kedua dengan 255.481 mahasiswa, Jember menempati posisi ketiga dengan 78.640 mahasiswa, Kabupaten Sidoarjo menempati posisi kelima dengan 23.039 mahasiswa setelah Kediri dan Bangkalan.

Di Jawa Timur dengan menggaet suara mahasiswa, maka selamat anda menang di Jawa Timur.

 

Harga Suara Mahasiswa

"Politik itu tidak kotor, yang kotor adalah manusianya. Manusia yang tidak bermoral."

  • Prof. J.E Sahetapy

Besarnya jumlah suara mahasiswa pada Pilkada 2024, sudah tentu membuat para kandidat menimbang-nimbang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menggaet suara tersebut. Ada yang menggunakan langkah bersih dan ada yang menggunakan langkah kotor.

Langkah bersih yang dapat dilakukan ialah seperti melakukan diskusi terbuka, sementara langkah kotor dapat dilakukan dengan cara memberi sejumlah uang dengan harapan agar dipilih pada saat pemilihan atau biasa dikenal dengan istilah politik uang.

Di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta, cara bersih dengan mengadakan diskusi publik akan cukup menarik perhatian. Namun di kota-kota selain itu, cara seperti itu kurang menarik perhatian. Maka dari itu para politisi tertarik pada cara kedua dan menganggap bahwa hal tersebut adalah budaya lima tahunan, yang harus dilestarikan.

Definisi politik uang menurut Edward Aspinall dan Mada Sukmajati adalah pembelian suara (vote buying). Menurut Sarah Birch cara seperti itu merupakan salah satu dari tiga jenis malpraktik pemilu, yaitu manipulation of vote voice.

Politik uang, yang dimana materi ditujukan kepada pemilih merupakan tindak pidana pemilu dan telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan politik uang di semua tahapan pemilu, mulai dari tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahapan hari pemungutan suara.

Satu dari tujuh konsep demokrasi menurut Robert A. Dahl harus ada jaminan bahwa para penjabat yang dipilih selalu dari proses pemilihan yang dilakukan secara jujur. Politik uang telah menjamur di Indonesia sejak lama, bahkan telah melekat dan menjadi budaya lima tahunan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun