Mendorong Transparansi Dana Kampanye: Advokasi untuk Regulasi Pendanaan Pilpres yang Akuntabel
Pemilihan Presiden Republik Indonesia yang disebut sebagai Pemilihan Umum merupakan salah satu agenda penting dalam sistem politik Negara Kesatuan Republik Indosenia (NKRI) yang dilakukan setelah pemilihan lembaga legislatif. Penyelenggaraan Pilpres tak lepas dari  pendanaan kampanye, pendanaan kampanye politik adalah kunci dari proses demokrasi yang sehat.  Hal ini penting untuk menjaga kejujuran dan kepercayaan publik terhadap para calon pemimpin yang akan dipilih. Hal ini merupakan wujud dari prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pelaporan dana kampanye.
Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, mengidentifikasi tantangan dan hambatan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di masa depan. Upaya ini sejalan dengan upaya memperkuat praktik demokrasi yang sehat dan terpercaya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye juga merupakan pilar fundamental bagi demokrasi yang kokoh. Hanya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga dan tumbuh semakin kuat. Namun, masalah muncul ketika sumber dan jumlah dana yang digunakan dalam kampanye tidak transparan.
Transparansi dana kampanye dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pendataan dan pengelolaan dana kampanye yang transparan. Sistem ini dapat mencakup informasi tentang donatur, jumlah donasi, dan penggunaan dana kampanye. Keterbukaan mengenai asal-usul dana kampanye akan membantu membangun lembaga demokrasi yang transparan, bertanggung jawab, dan dipercaya untuk menciptakan tata kelola yang baik. KPU telah menerapkan regulasi yang ketat terkait dana kampanye melalui Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye pemilu, termasuk kewajiban membuka Rekening Kampanye Dana Kampanye (RKDK), menyusun Laporan Awan Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPSDK), serta menjalankan audit atas laporan dana kampanye untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam proses kampanye.
Penerapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pertama kali diterapkan pada pemilu tahun 2019, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, LPSDK sebenarnya telah diatur sejak Pemilu tahun 2014 melalui PKPU No.17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi Tantangan dan hambatan dalam penerapan transparansi dana kampanye dalam pemilihan presiden di Indonesia: Meskipun telah ada aturan terkait pelaporan dana kampanye, praktik penyembunyian sumber dan jumlah dana oleh peserta pemilu masih kerap ditemukan. Para peserta pemilu seringkali berupaya menyamarkan asal-usul dan jumlah dana yang digunakan dalam kampanye mereka. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan transparansi dana kampanye yang sesungguhnya. Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran aturan dana kampanye masih belum optimal. Lembaga pengawas seperti KPU dan Bawaslu sering menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Kurangnya kapasitas dan independensi lembaga pengawas menjadi salah satu faktor penghambat dalam menegakkan transparansi dana kampanye. Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya transparansi dana kampanye juga masih rendah. Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya memahami mengapa transparansi dana kampanye menjadi isu krusial bagi demokrasi. Kurangnya edukasi dan sosialisasi publik mengenai hal ini turut menjadi tantangan dalam mendorong transparansi dana kampanye. Berbagai hambatan tersebut perlu diatasi secara komprehensif agar upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dalam pemilihan presiden di Indonesia dapat berjalan efek Regulasi pendanaan Pilpres di Indonesia perlu diatur secara akuntabel agar dapat menghasilkan proses pemilihan yang transparan dan adil. Berikut adalah beberapa advokasi untuk regulasi pendanaan Pilpres yang akuntabel:
1. Pembatasan Sumber Dana: Regulasi harus membatasi sumber dana yang dapat digunakan untuk pendanaan kampanye Pilpres. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pengaruh yang tidak sehat dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
2. Pelaporan Transparan: Setiap kandidat dan tim kampanye harus wajib melaporkan semua sumbangan dana yang diterima dan penggunaannya secara terbuka dan transparan. Hal ini akan memastikan bahwa publik dapat melihat dengan jelas asal-usul dan penggunaan dana kampanye.
3. Pengawasan Independen: Diperlukan lembaga pengawasan independen yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan regulasi pendanaan Pilpres. Lembaga ini harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengawasi dan menindak pelanggaran dengan tegas.
4. Sanksi yang Tegas: Regulasi harus mencantumkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran terhadap aturan pendanaan kampanye Pilpres. Sanksi tersebut harus memberikan efek jera dan mampu mencegah praktik korupsi dalam proses pemilihan5. Edukasi Masyarakat: Penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya regulasi pendanaan Pilpres yang akuntabel. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai pemilih dan bagaimana mereka dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik.
6. Pengawasan dana kampanye: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu No. 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu. Namun, masih ada kelemahan dalam regulasi pengawasan dana kampanye, seperti tidak adanya mekanisme untuk memastikan bahwa setiap sumbangan tercatat dan diketahui oleh penyelenggara pemilu, dan tidak ada sanksi nyata bagi peserta pemilu yang tidak menyatakan dana kampanye secara akuntabel dan transparan.Dengan mengimplementasikan regulasi pendanaan Pilpres yang akuntabel, diharapkan proses pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis.
Referensi :
ICW. (2022). Transparansi Dana Kampanye. Diakses dari  https://antikorupsi.org/id/article/transparansi-dana-kampanye pada tanggal 1 Juni 2023.
Hidayat, A(2024)Urgensi Pengaturan Laporan Dana Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Di Indonesia.hal 1-8
Bahtiar, R(2024) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGUNGKAPAN DANA KAMPANYE PEMILU,16(2).6-10
bpkp (BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN) (2004) Akuntabilitas Dana Kampanye Rendah (https://www.bpkp.go.id/berita/read/390/11725/Akuntabilitas-Dana-Kampanye-Rendah)
Penulis:
Shabrina ika Putri, Dewi fitriani, atta evie
, niyyatul, Zidan Arief Maulana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H